Mantan Napi Korupsi Tetap Boleh Nyaleg
Namun tetap dilakukan verifikasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua DPR Bambang Soesatyo mengundang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, KPU Arief Budiman dan Ketua Bawaslu Abhan ke Gedung DPR untuk membahas wacana melarang mantan napi korupsi, narkoba, dan pelecehan seksual mendaftar Pileg, Kamis (5/7).
Setelah pertemuan, Bambang menerangkan jika pemerintah, DPR, KPU, dan Bawaslu, sepakat jika mantan napi korupsi, narkoba, dan pelecehan seksual tetap bisa mengikuti bursa pemilihan legislatif.
Namun, terkait lolos atau tidaknya mereka sebagai calon tetap, KPU akan melakukannya dalam tahapan verifikasi. Apabila para mantan napi korupsi, narkoba, dan pelecehan seksual tidak lolos tahapan verifikasi, mereka bisa mengajukan judicial review atau gugatan ke Mahkamah Agung (MA).
1. Mantan napi korupsi, narkoba, dan pelecehan seksual tetap boleh mendaftar Pileg
Bambang mengatakan, demi menghargai ketentuan UUD 1945 yang menjadi dasar negara, sehingga pemerintah, DPR, KPU, dan Bawaslu, tetap memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk mendaftar menjadi calon legislatif di semua tingkatan melalui partai politiknya masing-masing.
"Di mana nanti sambil menunggu proses verifikasi, yang bersangkutan juga dipersilakan untuk menggunakan haknya atau gugatan kepada MA atau uji materi atau JR kepada MA," terang Bambang di Gedung DPR RI, Kamis (5/7).
Gugatan tersebut diperbolehkan, lanjut Bambang, agar peraturan yang ada di dalam PKPU itu bisa kemudian diluruskan oleh MA. Sehingga keputusan apapun dari MA, nanti akan menjadi patokan bagi KPU untuk meneruskan para pihak yang mendaftar, atau yang tidak memenuhi ketentuan PKPU.
Atau tidak meneruskan dan mengembalikannya kepada partai politik manakala gugatan tersebut, terutama menyangkut mantan terpidana tiga kejahatan itu, ditolak oleh MA.
"Kalau diterima, maka KPU akan meneruskan proses verifikasi nya menjadi daftar calon tetap, tapi kalau ditolak KPU akan mencoret dan mengembalikannya ke partai politik yang bersangkutan," jelas dia.
Baca Juga: Gubernur Aceh Terjaring OTT KPK, Mendagri: Saya Sedih