TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mendagri: Dine In 20 Menit Terdengar Lucu, Tapi Negara Lain Berlakukan

Tito minta pengawasan aturan dilakukan TNI-Polri, Satpol PP

Mendagri Tito Karnavian (IDN Times/Rangga Erfizal)

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta masyarakat untuk mematuhi kebijakan makan di tempat atau dine in selama 20 menit di warung makan. Menurutnya, negara-negara lain juga sudah menerapkan aturan pembatasan di tempat makan.

“Mungkin kedengaran lucu, tapi di luar negeri, di beberapa negara lain sudah lama diberlakukan itu (dine in 20 menit),” kata Tito dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (26/7/2021).

Baca Juga: Ini Daftar Lengkap Aturan Terbaru dalam Perpanjangan PPKM Level 4

1. Mendagri minta masyarakat terapkan aturan makan di tempat selama 20 menit, tanpa ngobrol dan tertawa

ilustrasi pola makan sehat (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Tito, untuk menyukseskan kebijakan ini diperlukan kerja sama semua pihak. Bagi masyarakat sendiri, Tito meminta agar waktu makan 20 menit diterapkan.

“Tolong masyarakat juga bisa memahami kenapa perlu ada batas waktu tersebut. Prinsipnya saya kira 20 menit cukup bagi kita untuk makan di suatu tempat. Upayakan tidak membuat aksi atau kegiatan yang membuat terjadinya droplet, aerosol bertebaran, seperti mengobrol keras, tertawa keras,” tutur Tito.

Dengan begitu, kata Tito, masyarakat bisa makan di tempat tanpa banyak bicara dan menyelesaikannya dalam waktu 20 menit.

“Jadi makan tanpa banyak bicara dan kemudian 20 menit cukup, setelah itu memberikan giliran kepada anggota masyarakat yang lain,” tambah Tito.

2. Mendagri minta TNI, Polri dan Satpol PP awasi penerapan aturan

Restoran saat PPKM Darurat hanya melayani take away. (IDN Times/Aryodamar)

Tak hanya itu saja, mantan Kapolri ini juga minta adanya pengawasan dari Satpol PP dan TNI-Polri untuk memastikan aturan ditegakkan. Kendati begitu, Tito tetap meminta agar aparat melakukan pendekatan kepada masyarakat dengan cara-cara yang santun.

“Mulai dari persuasif, pencegahan, sosialisasi, sampai ke langkah-langkah koersif tentunya dengan cara-cara yang santun dan tidak menggunakan kekuatan yang berlebihan, excessive use of force yang kontraproduktif,” ucap dia.

Baca Juga: [BREAKING] Luhut: Masyarakat Jangan Banyak Berkomunikasi Saat Dine In

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya