Menkes Tetapkan 13 Protokol Kesehatan untuk Aparat Keamanan
Aparat keamanan juga wajib rapid test secara berkala
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah menyiapkan protokol kesehatan bagi aparat keamanan selama menjalankan tugas di tengah pandemik virus corona atau COVID-19. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyiapkan 13 protokol kesehatan bagi aparat keamanan.
Ke-13 protokol itu tertuang dalam Surat Edaran nomor HK.02.01/MENKES/334/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan COVID-19 bagi Aparat yang Melaksanakan Tugas Pengamanan dan Penertiban Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Baca Juga: Kemenkes Rilis Aturan New Normal di Tempat Kerja, Ini Isi Lengkapnya
1. Terawan minta Kapolri dan Panglima TNI untuk perintahkan jajarannya ikuti protokol kesehatan
Dikutip dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id, aparat dalam melaksanakan tugas pengamanan dan penertiban pada pandemik COVID-19 berhadapan langsung atau kontak dengan masyarakat, sehingga berisiko terjadi penularan COVID-19. Maka, protokol kesehatan dirasa penting agar tak terjadi penularan terhadap aparat keamanan yang bertugas selama pandemik.
Pemerintah melaksanakan percepatan penanganan COVID-19 melibatkan berbagai sektor termasuk petugas aparat yang meliputi kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja dan petugas negara/Pemerintah Daerah yang berperan dalam memelihara keamanan.
“Kepada seluruh pimpinan Kementerian/Lembaga, pimpinan pemerintah daerah, Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Panglima TNI agar mengimbau kepada seluruh jajarannya untuk menerapkan pencegahan penularan COVID-19,” kata Terawan yang dikutip di laman tersebut, Senin (25/5).
Baca Juga: Jubir COVID-19: Dunia Tidak Bisa Normal Seperti Dulu Lagi