TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menkes Tetapkan 13 Protokol Kesehatan untuk Aparat Keamanan 

Aparat keamanan juga wajib rapid test secara berkala

Jajaran Korlantas Polri bersama dengan Jasa Raharja hari ini meninjau dua pos penyekatan larangan mudik di Tol Cikampek (Dok. Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah menyiapkan protokol kesehatan bagi aparat keamanan selama menjalankan tugas di tengah pandemik virus corona atau COVID-19. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyiapkan 13 protokol kesehatan bagi aparat keamanan.

Ke-13 protokol itu tertuang dalam Surat Edaran nomor HK.02.01/MENKES/334/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan COVID-19 bagi Aparat yang Melaksanakan Tugas Pengamanan dan Penertiban Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Baca Juga: Kemenkes Rilis Aturan New Normal di Tempat Kerja, Ini Isi Lengkapnya

1. Terawan minta Kapolri dan Panglima TNI untuk perintahkan jajarannya ikuti protokol kesehatan

Jajaran Korlantas Polri bersama dengan Jasa Raharja hari ini meninjau dua pos penyekatan larangan mudik di Tol Cikampek (Dok. Istimewa)

Dikutip dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id, aparat dalam melaksanakan tugas pengamanan dan penertiban pada pandemik COVID-19 berhadapan langsung atau kontak dengan masyarakat, sehingga berisiko terjadi penularan COVID-19. Maka, protokol kesehatan dirasa penting agar tak terjadi penularan terhadap aparat keamanan yang bertugas selama pandemik.

Pemerintah melaksanakan percepatan penanganan COVID-19 melibatkan berbagai sektor termasuk petugas aparat yang meliputi kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja dan petugas negara/Pemerintah Daerah yang berperan dalam memelihara keamanan.

“Kepada seluruh pimpinan Kementerian/Lembaga, pimpinan pemerintah daerah, Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Panglima TNI agar mengimbau kepada seluruh jajarannya untuk menerapkan pencegahan penularan COVID-19,” kata Terawan yang dikutip di laman tersebut, Senin (25/5).

2. Terawan harap protokol kesehatan dilakukan dengan tanggung jawab

Jajaran Korlantas Polri bersama dengan Jasa Raharja hari ini meninjau dua pos penyekatan larangan mudik di Tol Cikampek (Dok. Istimewa)

Terawan berharap dengan adanya protokol kesehatan maka risiko terpapar virus corona semakin berkurang. Aturan penerapan protokol kesehatan itu dibuat untuk rencana skenario new normal pemerintah juga.

“Saya harapkan protokol itu dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab agar bertugas bisa dengan aman dan terhindar dari COVID-19,” ujarnya.

Baca Juga: Jubir COVID-19: Dunia Tidak Bisa Normal Seperti Dulu Lagi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya