Pemerintah akan Keluarkan Surat Edaran untuk Atur Jam Kerja Karyawan
Shift kerja akan diberlakukan bagi ASN, BUMN, dan swasta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah akan segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hingga swasta.
SE tersebut dikeluarkan guna mengurangi penumpukan calon penumpang di tempat transportasi publik saat jam kerja.
"Nantinya akan dikeluarkan dengan SE Kemenpan RB bersama KemenBUMN bersama Kemenaker, yang tentunya di bawah koordinasi Kemenko PMK dan Gugus Tugas," kata Tjahjo dalam keterangan persnya yang dikirim lewat video, pada Jumat (12/6).
Baca Juga: Aturan Kerja New Normal ASN Tergantung Pada Keputusan Daerah
1. SE akan mengatur shift kerja ASN, BUMN, dan swasta
Tjahjo mengatakan, lintas kementerian terkait dan Gugus Tugas sudah melakukan rapat koordinasi mengenai kebijakan ini. Dalam SE itu akan diatur shift kerja agar para pekerja bisa berangkat ke kantor secara bergantian.
"Jadi hasilnya akan segera mengeluarkan sebuah surat keputusan dan sepakat untuk ada sistem kerja dengan shift. Ada shift pertama dan shift kedua. Nanti jamnya apakah jam 7, apakah jam 9, sampai jam berapa nanti akan dibahas," ujar Tjahjo.
Baca Juga: Ada 23 ASN Pemkot Semarang yang Terpapar Virus Corona