TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Revisi UU MD3 Akhirnya Disahkan, Dua Fraksi Walk Out

Apa saja pasal-pasal yang mendapat sorotan publik?

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Jakarta, IDN Times – Revisi Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) akhirnya resmi disahkan oleh Sidang Paripurna DPR, Senin (12/2). 

“Apakah RUU tentang perubahan kedua atas UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon sesaat sebelum mengetuk palu.

“Setuju,” jawab hampir semua fraksi bersamaan. Namun tak ternyata tak semua fraksi menyetujui revisi rancangan undang-undang ini disahkan.

Baca juga: Pimpinan DPR Bertambah Satu, Nasdem: Kami Tidak Setuju

1. Dua fraksi walk out dari sidang paripurna

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Fraksi Nasdem dan PPP adalah dua fraksi yang tidak menyetujui pengesahan revisi undang-undang ini. Sebagai bentuk ketidaksetujuan mereka, anggota kedua fraksi itu pun meninggalkan ruang sidang atau walk out.

Fraksi pertama yang walk out adalah Nasdem. Anggota Komisi IV fraksi Nasdem Hamdani menyampaikan jika fraksinya tidak setuju dengan Rancangan UU MD3 tersebut karena 3 hal, yakni penambahan kursi pimpinan, hak imunitas anggota parlemen, dan tentang badan anggaran.

“Seluruh anggota Fraksi Nasdem harus meninggalkan forum rapat terhormat ini,” ujar Hamdani sebelum berjalan ke luar ruangan. Langkahnya kemudian diikuti beberapa anggota fraksi Nasdem lainnya. Langkah walk out Nasdem ini juga diikuti Fraksi PPP.

“Dan kami tidak bertanggungjawab apapun keputusannya. Kami dari PPP tidak dapat menyetujui UU MD3 dan kami menyatakan walk out,” ucap Ketua Fraksi PPP Reni Marlinawati, kemudian berjalan ke luar ruangan.

2. 14 substansi di dalam UU MD3

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Atgas mengatakan di dalam sidang paripurna bahwa revisi UU MD3 memiliki 14 substansi, yaitu:

  • 1. Penambahan pimpinan MPR DPR dan DPD serta penambahan wakil pimpinan MKD.
  • 2. Perumusan kewenangan DPR dalam bahas RUU yg berasal dari presiden dan DPR maupun diajukan oleh DPD. 
  • 3. Penambahan rumusan tentang pemanggilan paksa dan penyanderaan terhadap pejabat negara atau warga masyarakat secara umum yang melibatkan kepolisian.
  • 4. Penambahan rumusan penggunaan hak interpelasi, hak angket, hak mengatakan pendapat kepada pejabat negara.
  • 5. Menghidupkan kembali badan akuntabilitas keuangan negara
  • 6. Penambahan rumusan tantang kewenangan dalam Baleg dalam penyusunan RUU tentang pembuatan lampiran kinerja inventarisasi masalah di bidang hukum.
  • 7. Perumusan ulang terkait tugas dan fungsi MKD.
  • 8. Penambahan rumusan kewajiban mengenai laporan hasil pembahasan APBN dalam rapat pimpinan sebelum pengambilan keputusan pada pembicaraan tingkat 1.
  • 9. Pembahasan rumusan mekanisme pemanggilan WNI atau orang asing secara paksa dalam hal tidak memenuhi pemanggilan panitia angket.
  • 10. Penguatan hak imunitas anggota DPR dan pengecualian hak imunitas 
  • 11. Penambahan rumusan wewenang tugas DPD dalam pantau dan evaluasi raperda dan perda.
  • 12. Penambahan rumusan kemandirian DPD dalam rumusan anggaran.
  • 13. Penambahan rumusan Badan Keahlian Dewan (BKD).
  • 14. Penambahan rumusan mekanisme pimpinan MPR DPR dan alat kelengkapan dewan hasil pemilu 2014 dan ketentuan mengenai mekanisme penetapan pimpinan MPR DPR dan KD setelah Pemilu 2019.

“Demikian pokok-pokok substansi perubahan dan beberapa catatan hasil RUU perubahan kedua tentang MD3 yang dapat kami sampaikan,” jelas Supratman.

Baca juga: PDIP Dapat Jatah Kursi Pimpinan DPR, Ini Kriteria Kandidatnya

 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya