Revisi UU MD3 Akhirnya Disahkan, Dua Fraksi Walk Out
Apa saja pasal-pasal yang mendapat sorotan publik?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Revisi Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) akhirnya resmi disahkan oleh Sidang Paripurna DPR, Senin (12/2).
“Apakah RUU tentang perubahan kedua atas UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon sesaat sebelum mengetuk palu.
“Setuju,” jawab hampir semua fraksi bersamaan. Namun tak ternyata tak semua fraksi menyetujui revisi rancangan undang-undang ini disahkan.
Baca juga: Pimpinan DPR Bertambah Satu, Nasdem: Kami Tidak Setuju
1. Dua fraksi walk out dari sidang paripurna
Fraksi Nasdem dan PPP adalah dua fraksi yang tidak menyetujui pengesahan revisi undang-undang ini. Sebagai bentuk ketidaksetujuan mereka, anggota kedua fraksi itu pun meninggalkan ruang sidang atau walk out.
Fraksi pertama yang walk out adalah Nasdem. Anggota Komisi IV fraksi Nasdem Hamdani menyampaikan jika fraksinya tidak setuju dengan Rancangan UU MD3 tersebut karena 3 hal, yakni penambahan kursi pimpinan, hak imunitas anggota parlemen, dan tentang badan anggaran.
“Seluruh anggota Fraksi Nasdem harus meninggalkan forum rapat terhormat ini,” ujar Hamdani sebelum berjalan ke luar ruangan. Langkahnya kemudian diikuti beberapa anggota fraksi Nasdem lainnya. Langkah walk out Nasdem ini juga diikuti Fraksi PPP.
“Dan kami tidak bertanggungjawab apapun keputusannya. Kami dari PPP tidak dapat menyetujui UU MD3 dan kami menyatakan walk out,” ucap Ketua Fraksi PPP Reni Marlinawati, kemudian berjalan ke luar ruangan.
Baca juga: PDIP Dapat Jatah Kursi Pimpinan DPR, Ini Kriteria Kandidatnya