Satgas: Karantina Mandiri Hanya untuk Pejabat Eselon I ke Atas
Karantina mandiri harus sesuai prosedur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menjelaskan tentang aturan karantina warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan luar negeri.
Wiku mengatakan ada dua aturan karantina yaitu karantina pusat dan karantina mandiri. Untuk karantina mandiri, kata Wiku, berlaku bagi pejabat eselon I ke atas, denga memerhatikan sejumlah syarat.
“Perlu ditekankan bahwa pihak yang diizinkan untuk melakukan karantina di fasilitas mandiri yaitu pejabat Indonesia setingkat eselon I ke atas yang baru saja menyelesaikan tugas kedinasan, dan deskrisi ini berlaku secara individual,” kata Wiku dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di kanal YouTube BNPB Indonesia, Selasa (14/12/2021).
Baca Juga: [LINIMASA-8] Perkembangan Terkini Pandemik COVID-19 di Indonesia
1. Pejabat yang lakukan karantina mandiri harus sesuai prosedur
Untuk fasilitas karantina mandiri, Wiku menyampaikan sejumlah prosedur. Seperti harus karantina di kamar dan toilet tersendiri dengan pelaku perjalanan lainnya.
“Memiliki kamar tidur dan kamar mandi tersendiri untuk setiap individu pelaku perjalanan internasional, menjamin prosedur karantina tetap berjalan sesuai prosedur,” ucapnya.