Jelang Pemilu 2024, ASN Tidak Boleh Foto Pakai 10 Pose Ini!
Harus cari pose andalan lain biar gak mati gaya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah mulai mengatur larangan kepada aparatur sipil negara (ASN) saat berfoto. Setidaknya ada 10 gaya yang tidak boleh dipakai ASN menjelang Pemilu 2024.
Aturan tersebut dibuat guna menjaga netralitas ASN dalam pesta demokrasi tahun depan. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB), tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu.
Pedoman tersebut ditandantangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Ada pula Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja.
Baca Juga: Nah Lho! Para ASN Jateng Dilarang Berpose Saranghaeyo dan Salam Dua Jari
1. Hukumannya berat, lho
Berfoto dengan pose tertentu, yang melambangkan simbol atau atribut partai, termasuk dalam pelanggaran disiplin ASN poin 7. ASN juga dilarang mengunggah foto bersama peserta pemilihan yang dapat diakses publik.
Jika melanggar, ASN bakal mendapat hukuman disiplin berat yang diatur dalam Pasal 14 huruf 1 angka 3 PP 94/2021. Mulai penurunan jabatan setingkat lebih rendah hingga pembebasan jabatan selama 12 bulan, bahkan pemberhentian dengan hormat.
Baca Juga: Prabowo Subianto Jadi Calon Presiden Terkaya Pada Pemilu 2024