TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Akan Telusuri Aduan soal Oknum Jaksa Lakukan Pemerasan

KPK menindaklanjuti aduan

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil langkah untuk menindaklanjuti aduan yang diterima dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK tentang dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum jaksa terhadap seorang saksi.

"Kami akan segera cek terkait adanya aduan dimaksud, dan hasil dari seluruh proses tindak lanjutnya di Dewas KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip dari ANTARA, Sabtu (30/3/2024).

1. Informasi yang diterima KPK baru sebatas laporan awal

Jubir KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali menyatakan, informasi yang diterima baru sebatas laporan atau aduan awal, dan masih memerlukan penyelidikan lebih lanjut untuk memverifikasi kebenarannya.

"Mari kita tetap hormati proses yang berlangsung tersebut, baik di Dewas, Kedeputian Penindakan maupun Kedeputian Pencegahan KPK dengan tidak menggiring opini-opini lainnya, karena informasi ini sifatnya masih berupa aduan yang harus dibuktikan kebenaran substansinya," kata dia.

Baca Juga: KPK Tunggu Konfirmasi Dewas Soal Jaksa Diduga Peras Saksi Rp3 Miliar

2. KPK akan lakukan pendalaman atas aduan yang diterima

Juru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Dia menegaskan, KPK memiliki komitmen yang kuat untuk menindaklanjuti laporan atau aduan tersebut sampai beres dan menyelesaikannya sepenuhnya.

"Kami tentu mengapresiasi setiap laporan masyarakat sebagai bagian kepedulian terhadap dugaan korupsi di sekitarnya, dan kami komitmen dengan akan lakukan pendalaman untuk memastikan kebenaran dari informasi tersebut," ujar Ali.

Dia juga mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati jika ada orang yang mengaku berasal dari KPK dan menawarkan jaminan terkait penyelesaian masalah yang sedang ditangani oleh KPK.

Jika menemukan orang yang menggunakan nama KPK secara tidak benar, masyarakat dapat membuat laporan melalui nomor 198 call center KPK atau menghubungi penegak hukum terdekat.

Baca Juga: KPK Klaim Belum Terima Pengembalian Uang Rp40 Juta dari Sahroni NasDem

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya