TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Revisi UU Desa Disahkan, Mendagri: Demi Permberdayaan Masyarakat

Pemerintah bakal susun peraturan pelaksana dari UU Desa

DPR RI

Jakarta, IDN Times – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyambut positif langkah DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menjadi Undang-Undang (UU).

Pengesahan itu diambil dalam agenda pembicaraan Tingkat II di Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 28 Maret 2024 kemarin.

“Tujuannya tidak lain adalah pemerintahan yang lebih baik, pembinaan masyarakat, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan desa, sehingga desa akan menjadi kekuatan atau sentra untuk pembangunan, tidak hanya sekadar berorientasi kepada urban atau daerah perkotaan,” ujar Mendagri, Muhammad Tito Karnavian dalam keterangan tertulis yang dikutip, Jumat (29/3/2024).

1. DPR RI mengakomodir aspirasi pemerintah dan masyarakat desa

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian ingatkan bahwa pengendalian inflasi dan harga pangan serta jasa harus jadi atensi jelang pemilu (dok. Kemendagri)

Mendagri mengapresiasi kinerja DPR RI dalam mengakomodir aspirasi pemerintah dan masyarakat desa.

“Keterbukaan dan mengakomodir aspirasi pemerintah desa dan masyarakat desa, pengambilan prakarsa atau inisiatif DPR RI yang dilengkapi dengan naskah akademik yang sistematis dan draf RUU yang berisi substansi yang jelas, ini mempermudah pemerintah untuk menyiapkan dan merespons dengan daftar inventarisasi masalah,” kata Tito.

Baca Juga: Demo Apdesi Menuntut Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR

2. Beberapa poin yang tertuang dalam UU Desa

Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)

Adapun beberapa poin penting pada perubahan kedua UU tentang Desa tersebut antara lain: 

  • Pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi untuk desa.
  • Pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa
  • Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
  • Perangkat desa sesuai kemampuan keuangan desa.
  • Syarat jumlah calon kepala desa dalam pemilihan kepala desa
  • Masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 kali masa jabatan.
  • Regulasi itu juga mengatur sumber pendapatan desa, ketentuan peralihan, serta pemantauan dan peninjauan UU.

Setelah regulasi disahkan, pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada semua stakeholder di tingkat pusat dan daerah. Selain itu, pemerintah juga akan menyusun peraturan pelaksanaan sesuai amanat UU.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya