Revisi UU Desa Disahkan, Mendagri: Demi Permberdayaan Masyarakat
Pemerintah bakal susun peraturan pelaksana dari UU Desa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyambut positif langkah DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menjadi Undang-Undang (UU).
Pengesahan itu diambil dalam agenda pembicaraan Tingkat II di Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 28 Maret 2024 kemarin.
“Tujuannya tidak lain adalah pemerintahan yang lebih baik, pembinaan masyarakat, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan desa, sehingga desa akan menjadi kekuatan atau sentra untuk pembangunan, tidak hanya sekadar berorientasi kepada urban atau daerah perkotaan,” ujar Mendagri, Muhammad Tito Karnavian dalam keterangan tertulis yang dikutip, Jumat (29/3/2024).
1. DPR RI mengakomodir aspirasi pemerintah dan masyarakat desa
Mendagri mengapresiasi kinerja DPR RI dalam mengakomodir aspirasi pemerintah dan masyarakat desa.
“Keterbukaan dan mengakomodir aspirasi pemerintah desa dan masyarakat desa, pengambilan prakarsa atau inisiatif DPR RI yang dilengkapi dengan naskah akademik yang sistematis dan draf RUU yang berisi substansi yang jelas, ini mempermudah pemerintah untuk menyiapkan dan merespons dengan daftar inventarisasi masalah,” kata Tito.
Baca Juga: Demo Apdesi Menuntut Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR