TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

28.615 Wisatawan Berlibur ke Kepulauan Seribu Selama PPKM Level 2

Wisatawan diantisipasi membludak saat libur nataru

Perahu nelayan yang membawa warga Pulau Pramuka dan Pulau Panggang merapat ke haluan KRI Teluk Youtefa-522 yang lego jangkar saat Operasi Serbuan Vaksinasi Masyarakat Maritim di Perairan Kepulauan Seribu, Jakarta, Jumat, 23 Juli 2021 (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 28.615 wisatawan tercatat berlibur ke Kepulauan Seribu dalam periode 21 Oktober-14 Desember 2021.

Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Kepulauan Seribu, Puji Astuti merinci, sebanyak 28.265 pengunjung merupakan wisatawan nusantara dan 350 lainnya adalah wisatawan mancanegara.

"Pelaksanaan aktivitas sektor pariwisata baik di resort maupun pulau permukiman dalam masa pandemi COVID-19 tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes)," ujarnya, dalam keterangan tertulis, Rabu (15/12/2021).

Baca Juga: Surat Edaran Jadwal Libur Sekolah Nataru Terbit, Cek Aturannya!

1. Antisipasi wisatawan saat Nataru

Kondisi Pulau Sebaru Kecil di Kepulauan Seribu (ANTARA FOTO)

Puji menjelaskan, untuk antisipasi kunjungan wisatawan saat libur nasional Natal dan Tahun Baru, pihaknya akan melakukan pengawasan di lapangan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk mengoptimalkan pencegahan kerumunan dan kepatuhan prokes.

"Untuk aturan bagi wisatawan tetap tidak berubah yakni, wajib vaksin dengan menunjukkan bukti vaksin lewat aplikasi PeduliLindungi, tidak berkerumun dan memakai masker saat di area publik," jelasnya.

2. Dibuka sejak PPKM Level 2 diberlakukan

Ilustrasi pantai (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Adapun, aktivitas wisata di Kepulauan Seribu kembali dibuka dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, tepatnya Oktober lalu, disambut suka cita para pelaku usaha pariwisata, termasuk pemilik homestay atau penginapan.

Pembukaan sektor pariwisata di Kepulauan Seribu ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali.

Baca Juga: Anies Targetkan 1,1 Juta Anak Usia 6-11 Tahun di Jakarta Divaksinasi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya