Anies Cabut Izin Holywings DKI, Wagub Riza: Permintaan Banyak Pihak
Anies resmi cabut 12 outlet Holywings di DKI Jakarta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria turut angkat suara soal pencabutan izin 12 outlet Holywing di ibu kota. Kata Riza, Pemprov DKI Jakarta sedianya akan meneruskan penutupan Holywings di DKI Jakarta ke pemerintah pusat.
Ini, kata dia, mengacu pada UU Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja.
“Sekarang kan peraturannya berdasarkan undang-undang Omnibus Law, UU Cipta Kerja kan berbeda. Ketentuannya ada di pusat. Dalam hal ini di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM),” kata Riza, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (27/6/2022).
Baca Juga: [BREAKING] Miras, Alasan Kuat Anies Tutup 12 Outlet Holywings di DKI
Baca Juga: Ormas Madura Geruduk Holywings Surabaya, Minta Izin Dicabut
1. Holywings di DKI Jakarta akhirnya dicabut izinnya
Riza mengatakan, desakan untuk menutup Holywings yang disambut dengan dicabutnya izin di seluruh outlet di DKI Jakarta.
“Berdasarkan permintaan dari banyak pihak dan melalui kajian evaluasi dari Dinas Parekraf dan Dinas PPUKM DKI Jakarta, maka kita, Pemprov mengusulkan untuk disampaikan kepada BKPM,” terangnya.