TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Anies Cabut Izin Holywings DKI, Wagub Riza: Permintaan Banyak Pihak

Anies resmi cabut 12 outlet Holywings di DKI Jakarta

Holywings - (Instagram.com/holywingsindonesia)

Jakarta, IDN Times - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria turut angkat suara soal pencabutan izin 12 outlet Holywing di ibu kota. Kata Riza, Pemprov DKI Jakarta sedianya akan meneruskan penutupan Holywings di DKI Jakarta ke pemerintah pusat.

Ini, kata dia, mengacu pada UU Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja.

“Sekarang kan peraturannya berdasarkan undang-undang Omnibus Law, UU Cipta Kerja kan berbeda. Ketentuannya ada di pusat. Dalam hal ini di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM),” kata Riza, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (27/6/2022). 

Baca Juga: [BREAKING] Miras, Alasan Kuat Anies Tutup 12 Outlet Holywings di DKI

Baca Juga: Ormas Madura Geruduk Holywings Surabaya, Minta Izin Dicabut 

1. Holywings di DKI Jakarta akhirnya dicabut izinnya

Holywings di Surabaya. (dok. Istimewa)

Riza mengatakan, desakan untuk menutup Holywings yang disambut dengan dicabutnya izin di seluruh outlet di DKI Jakarta. 

“Berdasarkan permintaan dari banyak pihak dan melalui kajian evaluasi dari Dinas Parekraf dan Dinas PPUKM DKI Jakarta, maka kita, Pemprov mengusulkan untuk disampaikan kepada BKPM,” terangnya.

2. Bukan karena promo miras Muhammad dan Maria

Massa dari Ormas Madura Nusantara saat mendatangi Holywings Surabaya, Senin (27/6/2022). (Dok. Istimewa)

Adapun, penutupan 12 outlet Holywings di DKI Jakarta bukan hanya karena promo miras untuk pengunjung bernama Muhammad dan Maria yang menuai banyak kecaman. Akan tetapi karena ditemukan syarat administrasi yang tidak lengkap.

“Ya memang setelah dicek ada beberapa yang tidak memenuhi syarat administrasinya,” tutur dia.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta. 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya