Diperiksa KPK, Ketua DPRD DKI Sebut Anggaran Formula E Pakai Ijon
Proses Formula E disebut menyalahi peraturan undang-undang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi Formula E.
Prasetyo menyebut, anggaran untuk Formula E memiliki model ijon atau proyek belum pasti, namun sudah melakukan peminjaman dana kepada Bank DKI senilai Rp180 miliar.
"Jadi ada anggaran yang sebelum menjadi Perda, APBD, itu sudah ijon kepada Bank DKI, senilai Rp180 miliar," kata Pras kepada wartawan, Selasa (8/2/2022).
Baca Juga: Datangi KPK, Ketua DPRD DKI Jakarta Bawa Dokumen Terkait Formula E
1. Proses anggaran Formula E melanggar undang-undang
Politikus PDIP DKI Jakarta itu mengatakan, dalam perundang-undangan, kredit atau penyertaan modal baru bisa dilakukan setelah Perda APBD sah diundangkan.
"Dalam perundang-undangan setelah menjadi Perda, APBD, baru itu bisa dilakukan. Ini kan nggak, tanpa konfirmasi kita dia langsung berbuat sendiri," ungkapnya.
Pras juga mengaku tak diinformasikan soal pembayaran commitment fee senilai Rp560 miliar yang dilakukan Gubernur DKI Anies Baswedan kepada FEO.
"Karena saya juga tidak diberi tahu oleh Pak Gubernur (Anies), dan dia membuat komitmen fee yang pertama itu," ujarnya.
Baca Juga: Ketua DPRD DKI: Rp560 Miliar Duit Formula E Lari ke Luar Negeri