Datangi KPK, Ketua DPRD DKI Jakarta Bawa Dokumen Terkait Formula E

Jakarta, IDN Times - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk memberikan keterangan terkait kasus penyelenggaraan Formula E.
Pras, sapaan akrabnya, membawa satu bundel dokumen mulai dari Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) sampai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Pagi ini saya datang ke Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan untuk memberikan keterangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus penyelenggaraan Formula E," kata Pras, melalui akun Instagramnya, Selasa (8/2/2022).
1. Pras menyampaikan proses pengesahan anggaran Formula E, termasuk commitment fee

Di samping itu, Pras juga akan menyampaikan apa yang ia ketahui dalam proses penganggaran event yang berlangsung pada 4 Juni 2022 itu, mulai dari usulan, pembahasan, sampai pengesahan anggaran.
"Saya akan menyampaikan apa yang saya ketahui dalam proses penganggarannya. Mulai dari usulan, pembahasan, sampai pengesahan anggaran. Kemudian bagaimana pembayaran commitment fee sebesar Rp560 miliar yang dilakukan sebelum Perda APBD disahkan," tutur dia.
2. Kritik keras Formula E

Sebelumnya, Pras cukup keras mengkritik penyelenggaraan ajang Formula E. Dia menyebut, ratusan miliar rupiah uang untuk penyelenggaraan ajang balap mobil listrik itu tidak dinikmati warga Jakarta. Uang itu, kata dia, dikirim keluar negeri dan dinikmati orang asing.
"Pengeluaran terbesar Formula E saat ini sebesar Rp560 miliar. Itu dipakai untuk pembayaran commitment fee ke Formula E Operation (FEO)," katanya pada keterangan tertulis, Senin (7/2/2022).
Menurut Pras, anggaran sebesar itu berpotensi hanya akan digunakan untuk satu kali penyelenggaraan Formula E di Jakarta. Sebab, kepala daerah yang akan datang tidak memiliki kewajiban melanjutkan program Anies.
3. Pembayaran commitment fee bertentangan dengan regulasi yang ada

Karena itu juga, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga pada 15 Agustus 2019 mengirimkan laporan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Salah satu isi laporan itu menyebutkan kewajiban membayarkan commitment fee selama lima tahun, bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 92 ayat (6) yang menyatakan:
“Jangka waktu penganggaran pelaksanaan kegiatan Tahun Jamak sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak melampaui akhir tahun masa jabatan Kepala Daerah berakhir, kecuali kegiatan Tahun Jamak dimaksud merupakan Prioritas Nasional dan/atau Kepentingan Strategis Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis beleid itu.