TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Eks Pengacara Bharada E Datangi PN Jaksel, Tak Terima Dipecat

Saat ini masih menunggu Burhanudin untuk daftar gugatan

Deolipa Yumara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022). (IDN Times/Uji Sukma Medianti)

Jakarta, IDN Times - Eks Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara dan M Burhanuddin, menggugat Richard Eliezer atau Bharada E, pengacara baru Bharada E, Ronny Talapessy, dan Bareskrim Polri terkait perbuatan melawan hukum.

Gugatan tersebut merupakan buntut pemecatan sepihak Deolipa Yumara dan Burhanuddin sebagai Kuasa Hukum Bharada E, dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Sedianya, Deolipa akan melayangkan gugatan ke PN Jakarta Selatan, pada Senin (15/8/2022) siang. Namun, loket pendaftarannya masih ditutup karena jam istirahat.

"Tergugat ini sebenarnya adalah Kabareskrim, tapi karena kita mengikuti prosedur UU,  makanya Kapolri ikut serta digugat, tapi bukan dia yang kita gugat. Kabareskrim lah," kata Deolipa, kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin.

Baca Juga: Dipecat, Deolipa Siapkan Perlawanan dengan Album 'Gangster Sambo'

Baca Juga: Pengacara Bharada E Deolipa Ungkap Alasan Gugat Pencabutan Kuasa

1. Tiga pihak yang digugat

Eks pengacara Bharada E, Deolipa Yumara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022). (IDN Times/Uji Sukma Medianti)

Bharada E atau Richard Eliezer, menjadi pihak pertama tergugat. Kemudian, pengacara Bharada E, Ronny Talapessy menjadi tergugat kedua, dan Kabareskrim Polri sebagai tergugat ketiga.

Selanjutnya, kata dia, gugatan tersebut menyatakan perbuatan tergugat 1 dan 3 dalam membuat pencabutan surat kuasa tanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Elizer Pudiang Lumiu dilakukan dengan etika jahat dan melawan hukum.

Baca Juga: Deolipa: Bharada E Cabut Surat Kuasa Diduga Disuruh Orang Lain

2. Poin gugatan

Kabareskrim Polri Agus Andrianto (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Poin gugatan yang dilayangkan Deolipa juga terjait dengan pembatalan surat kuasa kepadanya.

Menurut dia, menyatakan batal dan dibatalkan setiap bentuk surat kuasa kepada penasihat hukum advokat terkait, dalam hal ini sebagai penasihat hukum Bharada E dalam perkara kematian Brigadir J adalah tidak sah. Termasuk dengan segala akibat yang ditimbulkannya.

"Kemudian, menyatakan batal dan dibatalkan setiap bentuk surat kuasa kepada penasihat hukum advokat terkait sebagai penasihat hukum Richard Elizer Pudiang Lumiu (tergugat 1)," katanya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya