Panitia Festival Berdendang Bergoyang Terancam Hukuman 5 tahun Penjara
Kasusnya naik ke tahap penyidikan hari ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Festival musik berdendang bergoyang yang over kapasitas pada akhir pekan lalu naik ke tahap penyidikan. Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin saat dikonfirmasi, Kamis (3/11/2022).
“Per hari ini naik sidik. Siang ini akan kita naikan statusnya ke penyidikan,” kata Kombes Pol Komarudin, kepada wartawan.
Baca Juga: Kasus Berdendang Bergoyang, Polisi: Ada 27 Orang Dilarikan ke RS
Baca Juga: Penyelenggara Berdendang Bergoyang Diduga Cetak Tiket Tak Sesuai Izin
1. Polisi lakukan gelar perkara hari ini
Dia menerangkan, polisi akan menggelar perkara acara musik yang bertempat di Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat itu. Jika sudah ditemukan tersangka, maka akan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara sesuai dengan Pasal 360 KUHP.
“Sementara kelalaian menyebabkan orang lain luka. Pasal 360,” terang Komarudin.
Baca Juga: Dianggap Tak Aman, Festival Berdendang Bergoyang Hari Ketiga Disetop