TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Panitia Festival Berdendang Bergoyang Terancam Hukuman 5 tahun Penjara

Kasusnya naik ke tahap penyidikan hari ini

Berdendang Bergoyang Festival (instagram.com/berdendangbergoyang)

Jakarta, IDN Times - Festival musik berdendang bergoyang yang over kapasitas pada akhir pekan lalu naik ke tahap penyidikan. Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin saat dikonfirmasi, Kamis (3/11/2022).

“Per hari ini naik sidik. Siang ini akan kita naikan statusnya ke penyidikan,” kata Kombes Pol Komarudin, kepada wartawan.

Baca Juga: Kasus Berdendang Bergoyang, Polisi: Ada 27 Orang Dilarikan ke RS

Baca Juga: Penyelenggara Berdendang Bergoyang Diduga Cetak Tiket Tak Sesuai Izin

1. Polisi lakukan gelar perkara hari ini

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin (IDN Times/Lia Hutasoit)

Dia menerangkan, polisi akan menggelar perkara acara musik yang bertempat di Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat itu. Jika sudah ditemukan tersangka, maka akan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara sesuai dengan Pasal 360 KUHP.

“Sementara kelalaian menyebabkan orang lain luka. Pasal 360,” terang Komarudin.

Baca Juga: Dianggap Tak Aman, Festival Berdendang Bergoyang Hari Ketiga Disetop

2. 14 orang saksi diperiksa

potret padatnya Berdendang Bergoyang Festival (IDN Times/Erfah Nanda)

Adapun, polisi telah memeriksa 14 orang saksi hingga hari ini. Mereka yang diperiksa sebagian besar merupakan manajemen, tenaga kesehatan, pengelola Gelora Bung Karno (GBK) hingga Satgas COVID-19.

“Sementara hari ini kita akan fokus ke gelar perkara dulu. Mungkin kita akan lihat apakah masih dibutuhkan saksi lagi atau tidak,” tambahnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya