Pemprov DKI Larang Penjualan Alkohol di Bar dan Kafe Selama Ramadan
Pemprov DKI keluarkan edaran soal tempat hiburan/pariwisata
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta, melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf), menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor e-0001/SE/2022 Tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M.
SE itu mengatur tentang kegiatan ekonomi di Ibu Kota selama bulan Ramadan, yang berdasarkan hasil sidang isbat dimulai pada Minggu (3/4/2022).
"Aturan ini dibuat untuk menghormati pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri, serta demi kebaikan bersama. SE ini mengatur jenis usaha dan jam operasional selama bulan Ramadan," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata, Sabtu (2/4/2022).
Baca Juga: Ini Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1443 H
1. Industri pariwisata tetap beroperasional
Industri pariwisata dapat beroperasi dengan beberapa penyesuaian, salah satu penyesuaiannya adalah wajib tutup pada waktu-waktu tertentu, yaitu:
- Satu hari sebelum bulan Ramadan;
- Satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri/Malam Takbiran;
- Hari pertama dan kedua Hari Raya Idul Fitri;
- Satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri;
- Malam Nuzulul Qur’an.
Untuk jenis usaha karaoke keluarga selama bulan Ramadan, jam operasional mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Jenis usaha bar/rumah minum yang berdiri sendiri dan yang menjadi fasilitas usaha karaoke, pub/musik hidup (live music) tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol selama Ramadan, kecuali diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4.
Baca Juga: Doa dan Jadwal Buka Puasa Hari Pertama Ramadan 1443 H Wilayah Jakarta