TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemprov DKI Larang Penjualan Alkohol di Bar dan Kafe Selama Ramadan 

Pemprov DKI keluarkan edaran soal tempat hiburan/pariwisata

ilustrasi vodka (pixabay.com/Squirrel_photos)

Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta, melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf), menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor e-0001/SE/2022 Tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M.

SE itu mengatur tentang kegiatan ekonomi di Ibu Kota selama bulan Ramadan, yang berdasarkan hasil sidang isbat dimulai pada Minggu (3/4/2022). 

"Aturan ini dibuat untuk menghormati pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri, serta demi kebaikan bersama. SE ini mengatur jenis usaha dan jam operasional selama bulan Ramadan," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata, Sabtu (2/4/2022).

Baca Juga: Ini Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1443 H

1. Industri pariwisata tetap beroperasional

Suasana kafe Grama Sphere Medan, salah satu kafe yang baru dan hits di berbagai kalangan (Dok.IDN Times/Istimewa)

Industri pariwisata dapat beroperasi dengan beberapa penyesuaian, salah satu penyesuaiannya adalah wajib tutup pada waktu-waktu tertentu, yaitu:

  • Satu hari sebelum bulan Ramadan;
  • Satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri/Malam Takbiran;
  • Hari pertama dan kedua Hari Raya Idul Fitri;
  • Satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri; 
  • Malam Nuzulul Qur’an.

Untuk jenis usaha karaoke keluarga selama bulan Ramadan, jam operasional mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Jenis usaha bar/rumah minum yang berdiri sendiri dan yang menjadi fasilitas usaha karaoke, pub/musik hidup (live music) tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol selama Ramadan, kecuali diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4. 

2. Tidak boleh memasang reklame/poster menyangkut publikasi pornografi

Dok Medanbisnisdaily.com

SE ini tidak hanya mengatur jam operasional, tapi juga ketentuan penyelenggaraan usaha pariwisata.

Berikut aturan yang berlaku saat bulan Ramadan untuk penyelenggaraan usaha pariwisata:

  • Tidak diperbolehkan memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme;
  • Tidak diperbolehkan menimbulkan gangguan terhadap lingkungan;
  • Tidak diperbolehkan menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun;
  • Tidak diperbolehkan memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba;
  • Harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri; 
  • Mengharuskan setiap karyawan dan mengimbau pengunjung agar berpakaian sopan.

Baca Juga: Doa dan Jadwal Buka Puasa Hari Pertama Ramadan 1443 H Wilayah Jakarta

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya