Pemprov DKI Sampaikan 3 Raperda ke DPRD, Termasuk soal Transportasi
Ahmad Riza Patria mewakili Gubernur Jakarta Anies Baswedan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (5/7/2022).
Ada tiga Raperda yang disampaikan, yakni Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda Rencana Induk Transportasi, dan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik.
Baca Juga: Ada Helipad di Pulau Seribu, Ketua DPRD DKI Dalami Penyalahgunaan Izin
1. Tujuan perlunya Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria yang mewakili Gubernur DKI Jakarta mengatakan, guna menata kegiatan Pengelolaan Keuangan Daerah yang lebih baik, diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang disusul dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Sebagaimana diamanatkan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, bahwa Peraturan Daerah yang mengatur mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah ditetapkan paling lama tahun 2022. Maka dengan ini kami mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang juga akan menggantikan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah," jelas Riza saat membacakan naskah Pidato Gubernur.
Riza menambahkan, dengan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah ini, diharapkan mampu menciptakan sistem Pengelolaan Keuangan Daerah yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan daerah.
Tentunya, kata Riza, dilakukan dengan tetap menaati peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta meninjau sistem tersebut secara terus menerus dengan tujuan mewujudkan Pengelolaan Keuangan Daerah yang efektif, efisien, dan transparan.