TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengacara: Ada Transaksi Rp200 Juta dari Rekening Brigadir J 

Dikirimkan ke rekening salah satu tersangka pascakematian.

Pengacara Brigadir J atau Yoshua Hutabarat, di Bareskrim Polri, Selasa (16/8/2022). (IDN Times/Uji Sukma Medianti)

Jakarta, IDN Times - Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan jika sempat ada transaksi senilai Rp200 juta dari rekening kliennya. Konon, transaksi itu mengalir ke rekening salah satu tersangka setelah korban wafat. 

“Tadi terkonfirmasi sudah, memang benar apa yang saya katakan bahwa tanggal 11 Juli 2022 itu masih (ada) transaksi, (masa) orang mati mengirimkan duit,” kata Kamaruddin, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (16/8/2022).

Baca Juga: Diduga Terus Pura-pura, Istri Ferdy Sambo Didesak Jadi Tersangka

1. Ada transaksi dari rekening Brigadir J ke salah satu tersangka

Ilustrasi Pencucian Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dia mengatakan, ada barang-barang milik Brigadir J yang dicuri pascakematiannya. Barang-barang tersebut antara lain telepon genggam, ATM di 4 bank, dan juga laptop.

Karena adanya transaksi itu, maka pihak kuasa hukum bertanya ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Mengapa ada transaksi sedangkan orangnya sudah mati? Tadi terkonfirmasi sudah,” ujar dia.

2. PPATK sudah diminta untuk menelusuri

IDN Times/Toni Kamajaya

Kamaruddin mengatakan, nantinya PPATK akan mengendus aliran uang tersebut. Menurutnya, ini merupakan lambang dari kejahatan yang melibatkan perbankan. 

“Bukan diduga lagi, sudah mati orangnya, tapi uangnya mengalir dari rekeningnya, bayangkan kejahatan-kejahatan perbankan dan itu nanti melibatkan perbankan. Dari rekening almarhum mengalir ke tersangka Rp200 juta,” kata dia mengungkapkan.

Baca Juga: Ini Peran Brigadir RR dan K Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya