Rumit, Lelaki Ini Bantu Pacar Buang Bayi Hasil Hubungan dengan Mantan
Keduanya dikenakan pasal 76C Jo 80 UU RI No. 35 Tahun 2014.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polisi menangkap sejoli yang membuang janin di belakang Musola Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur. Keduanya diamankan Polsek Metro Taman Sari, Jakarta Barat.
Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat AKBP Rohman Yonky Dilatha, menuturkan, pelaku adalah perempuan berinisial RNA (20), dibantu oleh sang pacar yang berinisial RHF (28). RHF diketahui merupakan anak dari ketua RT.
Baca Juga: Polsek Ciracas Tangkap Pelaku Diduga Buang Bayi
Baca Juga: Ditinggal Pacar, Wanita Muda di Serang Buang Bayi ke Tong Sampah
1. Janin adalah hasil hubungan gelap dengan mantan
Setelah diusut polisi, ternyata janin yang dibuang merupakan hasil hubungan gelap RNA dan mantan pacarnya.
"Sebelumnya RNA (20) tersebut mengandung janin hasil hubungan gelap dengan pacar lamanya," terang Rohman, kepada wartawan, Minggu (30/10/2022).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 76C Jo 80 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak Jo pasal 194 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 346 KUHP.
Baca Juga: Gadis Buang Bayi ke Sungai Ditangkap, Melahirkan di Kamar Mandi