Bahaya! Praktek Suap di Pelayanan Publik Naik
BPS merilis Indeks Perilaku Antikorupsi 2021
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Pusat Statistik (BPS) merilis Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) 2021. Secara keseluruhan, nilai IPAK 2021 meningkat dibandingkan 2020 yang menunjukkan masyarakat semakin antikorupsi.
Namun di sisi lain, jika dibedah dari masing-masing dimensi, masih ada kenaikan jumlah masyarakat yang membayar suap atau diminta membayar uang suap oleh petugas ketika mengakses layanan publik.
IPAK ini merupakan survei rutin yang dilakukan BPS dengan bantuan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan juga Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). IPAK 2021 diperoleh dari survei terhadap 10 ribu sampel.
IPAK sendiri memiliki dua dimensi, yakni dimensi persepsi dan pengalaman. Setiap dimensi memiliki subdimensi. Untuk dimensi persepsi dibagi menjadi tiga subdimensi, yakni persepsi keluarga, komunitas, dan publik.
Lalu, dimensi pengalaman mencakup pengalaman masyarakat ketika berhubungandengan layanan publik dan pengalaman lainnya. Layanan publik tersebut mencakup semua layanan yang mungkin diakses oleh masyarakat, sedangkan pengalaman lainnya meliputi pengalaman masyarakat ketika kampanye pemilu, penerimaan pegawai negeri/swasta, penerimaan masuk sekolah/kampus, serta saat ditilang.
Pada pengalaman ketika mengakses layanan tersebut secara keseluruhan, terjadi peningkatan persentase jumlah masyarakat yang membayar suap atau diminta membayar suap jika dibandingkan dengan IPAK 2020.
Baca Juga: Dirugikan gegara Korupsi, Warga Jabodetabek Gugat Juliari Batubara
Baca Juga: KPK Tegaskan Kasus Korupsi Tanah Munjul Gak Terkait Program DP 0 Anies
1. Jumlah masyarakat yang bayar suap naik
Pada dimensi pengalaman, BPS mencatat adanya peningkatan persentase jumlah masyarakat yang membayar suap ketika mengakses pelayanan publik. Nilai IPAK 2021 menunjukkan sebanyak 17,36 persen masyarakat membayar suap kepada petugas atau diminta untuk menyuap petugas, baik ketika mengakseslayanan sendiri maupun melalui perantara. Angka tersebut meningkat dibandingkan 2020 yang hanya sebesar 16,79 persen.
"Yang membayar melebihi ketentuan secara sendiri misalnya dari 8,84 di 2021 menurun jadi 8,48 persen. Tapi yang melalui perantara naik dari 7,95 persen menjadi 9,15 persen. Jadi di sana dalam melakukan pelayanan terhadap publik masih ada kenakalan dari beberapa pihak sehingga ada masyarakat yang masih harus membayar melebihi ketentuan yang berlaku," kata Kepala BPS Suhariyanto dalam konferensi pers virtual, Selasa (15/6/2021).
Tak hanya dari pengalaman masyarakat, pada kalangan pengusaha juga menunjukkan kondisi yang serupa.
"Bagaimana persentase ketika mengakses layanan publik dan membayar melebihi ketentuan. Masih ada 19,62 persen pelaku usaha yang membayar melebihi ketentuan. Tentunya ini tidak dibenarkan, baik pelaku usaha yang mengakses layanan publik sendiri atau melalui perantara. Di 2021, yang membayar melebihi ketentuan melalui perantara 10,33 persen, yang sendiri 9,29 persen," papar Suhariyanto.
Secara keseluruhan, nilai indeks pengalaman tahun 2021 ialah 3,90 , turun tipis dari tahun 2020 yang sebesar 3,91.
Baca Juga: 10 Negara dengan Indeks Persepsi Korupsi Tertinggi di Dunia Tahun 2020