Mengenal Bintang Jalasena yang Dianugerahkan pada Kru KRI Nanggala-402
Sebanyak 53 kru KRI Nanggala-402 gugur dalam tugasnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengatakan, negara akan menganugerahkan penghargaan kenaikan pangkat dan Bintang Jasa Jalasena kepada 53 prajurit yang telah gugur dalam insiden tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala-402 di perairan Bali.
"Negara akan memberikan penghargaan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi serta Bintang Jasa Jalasena atas dedikasi, pengabdian, serta pengorbanan prajurit-prajurit terbaik tersebut," kata Jokowi dalam keterangan pers yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (26/4/2021).
Penghargaan Bintang Jasa Jalasena adalah penghormatan dari negara kepada prajurit TNI AL. Lantas untuk prajurit seperti apa yang laik mendapat penghargaan ini?
Baca Juga: [BREAKING] Jokowi Beri Bintang Jasa dan Naik Pangkat 53 Prajurit KRI Nanggala-402
1. Tanda kehormatan kepada prajurit TNI AL
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1968, tentang Tanda Kehormatan Bintang Jalasena seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Bintang Jalasena merupakan tanda kehormatan yang dianugerahi kepada anggota TNI Angkatan Laut.
Utamanya kepada prajurit TNI AL di bidang tugas kemiliteran menunjukkan kemampuan, kebijaksanaan, dan jasa-jasa luar biasa melebihi panggilan kewajiban tanpa merugikan tugas pokok yang disumbangkan, khusus untuk kemajuan dan pembangunan Angkatan Laut dan tetap setia tidak pernah mengkhianati Republik Indonesia.
Bintang Jalasena terdiri atas Bintang Jalasena Kelas Satu, Bintang Jalasena Kelas Dua, dan Bintang Jalasena Kelas Tiga. Sedangkan, penganugerahan Bintang Jalasena ditentukan oleh nilai jasa yang ditunjukan atau dicapai.
Baca Juga: Mengenal Letkol Heri, Komandan KRI Nanggala-402 yang Dikenal Penyabar