TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemerintah Tetapkan Kebutuhan CPNS 2021 Sebanyak 707.622 Orang

Kemenpan RB resmi terbitkan aturan CPNS 2021

Ilustrasi ASN (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Jakarta, IDN Times - Pelaksana Tugas (Plt) Asdep Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB), Katmoko Ari Sambodo, mengatakan kebutuhan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 sebanyak 707.622 dari jumlah kebutuhan, yakni 1.275.387 orang.

"Sehingga total per hari ini jumlah penetapan yang sudah dilaksanakan per 13 Juni adalah 707.622," ujar Katmoko melalui siaran langsung kanal YouTube Kemenpan RB, Senin, 14 Juni 2021.

Penetapan kebutuhan ASN 2021 dibagi menjadi dua instansi yaitu pusat dan daerah, kemudian akan ada tiga bagian di dalamnya yaitu Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Non Guru dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Baca Juga: Catat! Ini Aturan dan Syarat Umum Pendaftaran CPNS

1. Rincian jumlah penetapan CASN 2021

Ilustrasi ASN (ANTARA FOTO/Teguh prihatna)

Katmoko menjelaskan lebih rinci mengenai jumlah penetapan setiap instansinya. Untuk pusat berjumlah 74.625 orang yang terdiri dari 66.070 orang untuk 56 kementerian lembaga, dan 8.555 CASN untuk 8 sekolah kedinasan. Namun, ia mengatakan, akan ada pengurangan kementerian lembaga.

"Tetapi untuk LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia), Batan (Badan Tenaga Nuklir Nasional), Lapan (Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional), nanti akan kita satukan menjadi BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) satu, jadi mungkin akan berkurang jadi 54 kementerian lembaga," ujar dia.

Kemudian, kebutuhan CASN di instansi daerah ditetapkan sejumlah 632.997 orang, yang terdiri dari 139.018 orang untuk pemerintahan provinsi dan 493.979 orang untuk pemerintahan kabupaten/kota.

Jumlah penetapan formasi paling besar diduduki guru PPPK sebanyak 531.076, kemudian disusul CPNS dengan jumlah penetapan 80.961 dan PPPK non-guru sebanyak 20.960.

2. Sebanyak 13 kabupaten kota tidak melaksanakan pengadaan ASN

IDN Times/Hendra Simanjuntak

Katmoko menjelaskan, pemerintah melakukan pengadaan ASN 2021 di seluruh provinsi, yakni 34 provinsi di Indonesia. Sedangkan, untuk pengadaan ASN di kabupaten/kota terdapat beberapa di antaranya yang tidak melaksanakan pengadaan ASN 2021.

"Hanya ada 13 dari 508 instansi pemerintah kabupaten/kota tidak akan melaksanakan atau menunda pengadaan ASN 2021," ujar Katmoko.

Baca Juga: Jangan Terlewat! Ini Syarat dan Ketentuan Daftar CPNS dan PPPK Terbaru

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya