RUU KUHP: Memaksa Berhubungan Badan, Suami Istri Bisa Dibui 12 Tahun
Jika berakibat luka berat dan meninggal bisa dibui 15 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mengatur ancaman pidana bagi orang yang memaksa berhubungan badan, termasuk suami istri, dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Aturan ancaman pidana tersebut tertuang dalam Pasal 479 Bagian Ketiga tentang Perkosaan yang berbunyi:
"Setiap orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun," demikian bunyi Pasal 479 ayat 1.
Tindak pidana perkosaan dan dipidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut meliputi tiga perbuatan. Ketiga perbuatan itu antara lain:
a. Persetubuhan dengan seseorang dengan persetujuannya, karena
orang tersebut percaya bahwa orang itu merupakan suami/istrinya yang sah;
b. Persetubuhan dengan Anak; atau
c. Persetubuhan dengan seseorang, padahal diketahui bahwa orang lain tersebut dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya.
Baca Juga: Draf RUU KUHP: Tak Ada Ancaman Hukuman Mati Bagi Koruptor
1. Perbuatan cabul dianggap pemerkosaan
Lebih lanjut, perbuatan cabul yang dilakukan dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan 2 juga akan dianggap sebagai tindak pidana perkosaan. Adapun perbuatan cabul yang dimaksud tertuang dalam Pasal 479 ayat 3 yang berbunyi:
Dianggap juga melakukan Tindak Pidana perkosaan, jika dalam
keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan
perbuatan cabul berupa:
a. memasukkan alat kelamin ke dalam anus atau mulut orang lain;
b. memasukkan alat kelamin orang lain ke dalam anus atau mulutnya sendiri; atau
c. memasukkan bagian tubuhnya yang bukan alat kelamin atau suatu benda ke dalam alat kelamin atau anus orang lain.