TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

RUU KUHP: Memaksa Berhubungan Badan, Suami Istri Bisa Dibui 12 Tahun

Jika berakibat luka berat dan meninggal bisa dibui 15 tahun

ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mengatur ancaman pidana bagi orang yang memaksa berhubungan badan, termasuk suami istri, dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Aturan ancaman pidana tersebut tertuang dalam Pasal 479 Bagian Ketiga tentang Perkosaan yang berbunyi:

"Setiap orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun," demikian bunyi Pasal 479 ayat 1.

Tindak pidana perkosaan dan dipidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut meliputi tiga perbuatan. Ketiga perbuatan itu antara lain:

a. Persetubuhan dengan seseorang dengan persetujuannya, karena
orang tersebut percaya bahwa orang itu merupakan suami/istrinya yang sah;

b. Persetubuhan dengan Anak; atau

c. Persetubuhan dengan seseorang, padahal diketahui bahwa orang lain tersebut dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya.

Baca Juga: Draf RUU KUHP: Tak Ada Ancaman Hukuman Mati Bagi Koruptor

1. Perbuatan cabul dianggap pemerkosaan

Ilustrasi pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih lanjut, perbuatan cabul yang dilakukan dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan 2 juga akan dianggap sebagai tindak pidana perkosaan. Adapun perbuatan cabul yang dimaksud tertuang dalam Pasal 479 ayat 3 yang berbunyi:

Dianggap juga melakukan Tindak Pidana perkosaan, jika dalam
keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan
perbuatan cabul berupa:

a. memasukkan alat kelamin ke dalam anus atau mulut orang lain;

b. memasukkan alat kelamin orang lain ke dalam anus atau mulutnya sendiri; atau

c. memasukkan bagian tubuhnya yang bukan alat kelamin atau suatu benda ke dalam alat kelamin atau anus orang lain.

2. Pidana diberatkan jika pemerkosaan mengakibatkan luka berat atau matinya seseorang

Ilustrasi Pelaku Pidana (IDN Times/Mardya Shakti)

Ancaman pidana masih menanti. Jika seseorang melakukan tindak pidana seperti yang tertulis dalam ayat 1 sampai 3 mengakibatkan seseorang mengalami luka berat atau matinya seseorang, akan ada ancaman pidananya yang tertuang dalam Pasal 479 ayat 6 dan 7. Berikut bunyi kedua pasal itu:

Jika salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) mengakibatkan Luka Berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Jika salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) mengakibatkan matinya orang, pidana ditambah 1/3 (satu per tiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

Baca Juga: 12 Pasal Draf RKUHP yang Jadi Sorotan Publik

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya