TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

RKUHP Muat Pasal Kumpul Kebo, Apa Sih Sebenarnya Istilah Itu?

Pasal kumpul kebo jadi kontroversial

Ilustrasi rapat di DPR (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Jakarta, IDN Times - Belum selesai masalah kebakaran hutan dan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), publik kini dihebohkan dengan pasal di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang kontroversial.

RKUHP baru selesai pada Minggu (15/9) lalu, dan akan disahkan pada 24 September mendatang. Namun, banyak pasal yang menjadi sorotan dalam undang-undang ini, di antaranya pasal yang mengatur tentang 'kumpul kebo'.

Baca Juga: Ini 10 Pasal di RKUHP yang Mengancam Kebebasan Berpendapat dan Pers

1. Pasal 419 RKUHP

pixabay.com/succo

Dalam Pasal 419 RKUHP tertulis, bagi yang melakukan kumpul kebo atau tinggal satu atap seperti suami istri tanpa ada ikatan pernikahan, akan mendapat ancaman tindakan pidana.

“Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II” demikian bunyi Pasal 419 ayat 1 RKUHP.

Bagi yang melakukan tindakan tersebut juga akan mendapat pidana paling lama enam bulan penjara. Pasal ini berlaku jika ada pengaduan dari pihak keluarga.

2. RKUHP menjadi sorotan dan perdebatan

IDN Times/Irfan Fathurohman

Dikutip dari berbagai sumber, DPR dan pemerintah merampungkan RKUHP secara tertutup, sebelum sampai ke telinga publik. Dalam rancangan undang-undang yang telah disepakati ini, banyak pasal yang menuai kontroversi dan menjadi sorotan, karena dinilai merugikan banyak pihak. Termasuk pasal kumpul kebo yang diperbincangkan publik.

3. Istilah kumpul kebo ternyata berasal dari bahasa Belanda

Unsplash.com / James Scott

Dikutip dari berbagai sumber, ternyata kumpul kebo merupakan istilah dari zaman Belanda, yaitu “Koempoel Gebouew”, yang artinya berkumpul di satu atap rumah tanpa ikatan pernikahan. 

Gebouew sendiri merupakan bahasa Belanda yang berarti rumah. Istilah tersebut kemudian dipelesetkan menjadi kata "Kebo" yang merujuk pada hewan Kerbau. Padahal itu bukan bahasa Indonesia. 

Nah, sekarang udah paham kan istilah ini bukan salah si kerbau, guys?

Baca Juga: Dirumuskan Tertutup, RKUHP Akan Disahkan Pekan Depan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya