RKUHP Muat Pasal Kumpul Kebo, Apa Sih Sebenarnya Istilah Itu?
Pasal kumpul kebo jadi kontroversial
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Belum selesai masalah kebakaran hutan dan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), publik kini dihebohkan dengan pasal di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang kontroversial.
RKUHP baru selesai pada Minggu (15/9) lalu, dan akan disahkan pada 24 September mendatang. Namun, banyak pasal yang menjadi sorotan dalam undang-undang ini, di antaranya pasal yang mengatur tentang 'kumpul kebo'.
Baca Juga: Ini 10 Pasal di RKUHP yang Mengancam Kebebasan Berpendapat dan Pers
1. Pasal 419 RKUHP
Dalam Pasal 419 RKUHP tertulis, bagi yang melakukan kumpul kebo atau tinggal satu atap seperti suami istri tanpa ada ikatan pernikahan, akan mendapat ancaman tindakan pidana.
“Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II” demikian bunyi Pasal 419 ayat 1 RKUHP.
Bagi yang melakukan tindakan tersebut juga akan mendapat pidana paling lama enam bulan penjara. Pasal ini berlaku jika ada pengaduan dari pihak keluarga.
Baca Juga: Dirumuskan Tertutup, RKUHP Akan Disahkan Pekan Depan