Presidential Threshold Ditolak MK, Ini 3 Dampak untuk Millennials
Padahal generasi muda harus melek politik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Untuk yang kesekian kalinya, Mahkamah Konstitusi kembali berurusan dengan syarat uji ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) sebagaimana tertera dalam Pasal 222 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, sebagai salah satu penggugat, mengatakan bila Mahkamah Konstitusi menolak permohonan ini, akan berdampak buruk terhadap para generasi muda yang sangat membutuhkan pendidikan politik.
Apa saja sih ancamannya bagi kawula muda? Yuk simak di bawah ini.
1. Generasi muda jadi apatis dan apolitis
Salah satu konsekuensi dari diterapkannya uji ambang batas adalah kandidat presiden dan wakil presiden yang semakin sedikit. Titi menyampaikan, kebijakan ini bisa berujung kepada hadirnya calon tunggal pada Pilpres 2019.
"Padahal konstitusi kita menganjurkan supaya pilihannya sebanyak-banyaknya. Nah, generasi millenial bisa jadi apatis, karena dalam urusan memilih mereka tidak fokus dengan gagasan dan visi-misi yang diusung oleh paslon. Dan ini bahaya, polarisasi politik bisa membuat mereka jengah," kata Titi usai diskusi publik di Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (12/7).