TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tak Optimal Serap DAK untuk Kekerasan Anak, Ini Ancaman Kemen PPPA

Ada daerah serapan DAK-nya di bawah 25 persen

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga dalam Media Talk RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR, Rabu (19/1/2022). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Manado, IDN Times - Menteri Permberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA), Bintang Puspayoga, mengancam akan mengalihkan Dana Alokasi Khusus (DAK) jika ada daerah yang tidak bisa menyerapnya dengan optimal.

Adapun DAK dari Kemen PPPA merupakan bantuan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk menangani kasus kekerasan perempuan dan anak.

“Catatan penting bagi kabupaten/kota yang dapat DAK tolong digunakan sebaik-baiknya. Pada 2023, kalaupun indikatornya memenuhi syarat, kita kasih punishment bagi yang serapannya kecil. Tidak digelontorkan lagi (DAK) dan akan kita alihkan ke daerah lain,” kata Bintang dalam kegiatan Tindak Lanjut Penanganan AMPK di Manado, Sulawesi Utara, Jumat (18/11/2022).

Baca Juga: Menteri PPPA: Investasi Paling Berharga Bukan Migas, tapi Anak-Anak

Baca Juga: Papua Berstatus Darurat Kekerasan Seksual pada Perempuan dan Anak

1. Ada daerah yang serap DAK kurang dari 25 persen

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA), Bintang Puspayoga (IDN Times/Vanny El Rahman)

Menurut Bintang, butuh waktu bertahun-tahun bagi Kemen PPPA untuk memperoleh dana tersebut.

“Data kami sangat miris, ada yang serapannya di bawah 25 persen. Itu (DAK) perlu perjuangan panjang (untuk mendapatkannya),” kata Bintang.

Sebagai informasi, pada 2021 Kemen PPPA menerima DAK sebesar Rp101 miliar. Kemudian, pada 2022 nilainya naik menjadi Rp120 miliar dan diprediksi akan meningkat lagi pada 2023.

“DAK digelontorkan di 34 provinsi dan 216 kabupaten/kota. Kami mohon dimanfaatkan daerah yang mendapat DAK,” kata Bintang.

Baca Juga: Hari Anak Sedunia: Ratusan Anak dari 8 Negara Kumpul di Sulawesi Utara

2. DAK jadi solusi mengatasi kendala hukum pada kasus kekerasan anak dan perempuan

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA), Bintang Puspayoga (IDN Times/Vanny El Rahman)

Di Manado, Bintang menyempatkan waktu untuk mendengar keluhan berbagai Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di Sulawesi Utara, mengenai apa yang menjadi kendala dalam menuntaskan kasus kekerasan di daerah.

Pada kesempatan itu, ada satu perwakilan UPTD PPA yang bertanya, bagaimana jika tulang punggung keluarga itulah yang merupakan pelaku kekerasan anak atau perempuan. Artinya, jika dia ditangkap maka tidak ada lagi yang bisa menghidupi keluarga tersebut.

Menurut Bintang, DAK bisa menjadi solusi untuk keluhan seperti itu. Sehingga, tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk menunda suatu perkara.

Baca Juga: 20 November Hari Anak Sedunia: Sejarah dan Ucapannya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya