Salah Satu Pengeroyok Haringga Sirla Divonis Bebas
Sementara 4 terdakwa lainnya divonis hukuman penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Suwanto memberikan vonis bervariasi bagi lima kasus terdakwa atas pengeroyokan supporter Persija Jakarta, Haringga Sirla, pada Selasa (6/11). Empat terdakwa lainnya divonis hukuman tiga hingga empat tahun penjara, sementara satu orang lagi berinisial NSF (17) dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas.
Atas putusan tersebut, tim JPU mengajukan kasasi.
1. Persidangan berlangsung di ruang sidang anak dan terbuka secara umum
Suwanto membacakan amar putusan kepada lima terdakwa, yakni SH (16), AR (15), TD (17), AF (16) dan NSF (17). Dalam sidang vonis ini dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama pembacaan vonis terhadap tiga pelaku berinisial SH, TD, dan AR.
SH dan AR dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan TD divonis tiga tahun enam bulan penjara.
Ketiganya dinyatakan bersalah atas Pasal 170 ayat (2) ke-3 tentang pengeroyokan yang menimbulkan meninggalnya orang.
Di sesi kedua sidang vonis atas terdakwa AF dan NSF. AF dinyatakan bersalah atas Pasal 170 ayat (2) ke-3 dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Berbeda dengan NSF yang dibebaskan dari hukuman tuntutan.