Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah adanya dugaan Penggelembungan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Adapun dugaan itu muncul usai suara PSI di Sirekap yang tayang melalui situs pemilu2024.kpu.go.id melonjak drastis.
1. Disebut karena ketidakakuratan teknologi OCR
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa) Komisioner KPU, Idham Holik menegaskan bahwa tidak terjadi penggelembungan suara PSI. Dia hanya menyebut, terjadi ketidakakuratan teknologi Optical Character Recognition (OCR) saat membaca formulir C.Hasil.
"Tidak ada terjadi penggelembungan suara, yang ada adalah ketidakakuratan teknologi OCR dalam membaca foto formulir mode C.Hasil plano," kata Idham dalam keterangannya, Senin (4/3/2024).
"Di sini pentingnya peran serta aktif pengakses sirekap utuk menyampaikan telah terjadinya ketidakakuratan tersebut," sambung dia.
Baca Juga: PPP Minta KPU Klarifikasi Ledakan Suara PSI
2. KPU ajak seluruh pihak kawal proses rekapitulasi berjenjang
Lambang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa) Idham menyampaikan, sesuai dengan rekomendasi Bawaslu, bahwa sirekap harus diakurasi datanya sesuai formulir C.Hasil. Dia menegaskan, saat ini data tersebut sedang dalam proses akurasi.
"Sekali lagi kami sampaikan bahwa hasil resmi perolehan suara peserta pemilu itu berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari PPK, KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi dan pada akhirnya pada level KPU RI, rekapitulasi tingkat nasional," ungkap dia.
Oleh sebab itu, KPU akan transparan dan terbuka dalam menyampaikan hasil penghitungan suara secara berjenjang.
Idham mengajak seluruh pihak untuk aktif mengawasi jalannya rekapitulasi yang saat ini terus berjalan.
"Oleh karena itu mari ikuti proses rekapitulasi secara berjenjang itu karena kami telah perintahkan kepada KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dalam melaksanakan rekapitulasi harus menyiarkan secara langsung live streaming di internet," tutur dia.
Baca Juga: Dugaan Penggelembungan Suara PSI Diungkap, Ada yang Naik 2.600 Persen