TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawaslu Dorong Gotong Royong Bangun Layanan Advokasi Hukum ke Adhoc

Bawaslu yakin prinsip gotong royong mampu tekan pelanggaran

Anggota Bawaslu Totok Hariyono (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mendorong seluruh jajaran divisi hukum Bawaslu untuk gotong royong membangun layanan Advokasi Hukum Bawaslu.

Anggota Bawaslu Totok Hariyono menilai, divisi hukum harus memiliki tingkat solidaritas yang tinggi. Sehingga saling bantu-membantu jelang Pemilu 2024 mendatang.

“Divisi hukum harus memiliki tingkat solidaritasnya tinggi. Saling bantu-membantu bersama," ucap Totok saat menutup Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Rancangan Peraturan Bawaslu Tentang Layanan Advokasi Hukum Pasca Konsultasi di Jakarta, Senin (28/11/2022).

Baca Juga: Bawaslu Pastikan Siap Penuhi Kebutuhan SDM di 4 Provinsi Baru Papua

Baca Juga: Bawaslu Gandeng WhatsApp Cegah Penyebaran Pesan Hoaks Pemilu 2024

1. Bawaslu berharap kualitas pengawas adhoc meningkat

Totok menambahkan, Bawaslu kabupaten/kota memiliki kewenangan baru untuk dapat memberikan advokasi hukum kepada jajaran pengawas adhoc. 

Dengan adanya kewenangan baru tersebut, Totok berharap pengawas adhoc dapat meningkatkan aktivitas dan kualitas dalam mengawasi tahapan pemilu dan pemilihan.

"Saya harap dengan kewenangan baru, Bawaslu kabupaten/kota dapat meningkatkan aktivitas pengawasan pemilu di setiap daerah,” ujar Totok.

Baca Juga: Masuk Kerawanan Pemilu, Bawaslu Waspadai Politik Uang Bentuk Digital

2. Penambahan kewenangan Bawaslu kabupaten/kota akan diatur dalam Perbawaslu

Logo Bawaslu (bawaslu.go.id)

Sekadar informasi, penambahan pemberian kewenangan kepada Bawaslu kab/kota dalam memberikan advokasi hukum kepada jajaran pengawas adhoc, akan tercantum pada perbawaslu yang baru. 

Dalam Perbawaslu 26 Tahun 2018, pemberi bantuan hukum hanya Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya