TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawaslu Tanggapi Isu Kongkalikong Penyelenggara Pemilu dan Parpol

TKN ungkap isu rencana perusakan surat suara

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat (31/8/2023). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI buka suara soal pernyataan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran yang menuding adanya kongkalikong antara penyelenggara pemilu dan elite parpol.

TKN diketahui menyebut pertemuan itu digelar di Jawa Tengah dan Jawa Timur untuk menyusun rencana merusak surat suara jika ada pemilih yang mencoblos Prabowo-Gibran.

Baca Juga: TKN Prabowo-Gibran Ungkap Ada Arahan Petinggi Parpol Rusak Surat Suara

1. Bawaslu imbau jika ada dugaan pelanggaran, laporkan ke DKPP

Konferensi pers Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja bersama Anggota Bawaslu di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat (19/12/2023). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menegaskan, apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan penyelanggara pemilu, maka lebih baik dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Selain itu, kata Bagja, Bawaslu juga terbuka membuka aduan.

"Dan yang kami inginkan, dibuka saja, dilaporkan saja kepada kami ataupun kepada DKPP jika ada indikasi sebelumnya," kata dia saat ditemui di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2024).

Baca Juga: TKN Prabowo-Gibran Ungkap Temuan Kecurangan di Jateng dan Jatim

2. Perusakan surat suara bisa dihukum pidana

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Bagja lantas menegaskan, pelaku perusak surat suara bisa dikenai sanksi hukuman pidana.

"Pidana yang jelas, perusakan surat suara (bisa) pidana," ucap dia.

Baca Juga: Dewan Pers Minta KPU dan Bawaslu Tak Pelit Informasi kepada Jurnalis

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya