TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Demi Keterwakilan Perempuan, Aktivis Tuntut PKPU 10/2023 Direvisi

Dinilai mengamputasi keterwakilan perempuan

Perwakilan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan saat konferensi pers di Bawaslu RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Sejumlah organisasi aktivis perempuan yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, meminta agar Baawaslu memberikan rekomendasi untuk merevisi Peraturan KPU (PKPU) 10 Tahun 2023 Tentang pencalonan anggota legislatif. 

Perwakilan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, Valentina Sagala, menganggap peraturan KPU tersebut tidak adil.

Hal itu dinilai bukan mengakomodir keterwakilan perempuan di legislatif, tetapi justru mengamputasi jumlah keterwakilan perempuan dan bertentangan dengan Undang-Undang. 

Baca Juga: Daftarkan 580 Bacaleg, PKS Pastikan Keterwakilan Perempuan 35,9 Persen

1. UU Nomor 7 Tahun 2017 mengakomodir keterwakilan perempuan minimal 30 persen

Perwakilan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan saat konferensi pers di Bawaslu RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Padahal, sebagaimana diatur dalam Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, disebutkan paling sedikit ada 30 persen dari keterwakilan perempuan.

“Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen (tiga puluh persen)," bunyi pasal tersebut.

2. Aturan PKPU 10 Tahun 2023 berpotensi keterwakilan perempuan tak capai 30 persen

Lambang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Valentina menilai, aturan yang ada pada PKPU 10/2023 berpotensi tidak mencapai tiga puluh persen. Sebab, sistem yang digunakan dalam PKPU tersebut, membuat jumlah keterwakilan perempuan di setiap dapil dilakukan pembulatan ke bawah jika kurang dari angka nol koma lima.

“Pengaturan KPU melanggar ketentuan Pasal 245 UU 7/2017 sebab penggunaan rumus pembulatan ke bawah sebagaimana terdapat dalam Pasal Pasal 8 ayat (2) huruf b PKPU 10/2023 jo. Lampiran IV Keputusan 352/2023 akan berdampak pada keterwakilan perempuan kurang dari 30 persen pada sejumlah daerah pemilihan (dapil), yaitu pada dapil dengan jumlah caleg 4, 7, 8, dan 11 seperti berikut ini,” ujar dia menegaskan.

Baca Juga: Jelang 2024, Keterwakilan Caleg Perempuan Disoroti Kemen PPPA

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya