Demi Keterwakilan Perempuan, Aktivis Tuntut PKPU 10/2023 Direvisi
Dinilai mengamputasi keterwakilan perempuan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sejumlah organisasi aktivis perempuan yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, meminta agar Baawaslu memberikan rekomendasi untuk merevisi Peraturan KPU (PKPU) 10 Tahun 2023 Tentang pencalonan anggota legislatif.
Perwakilan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, Valentina Sagala, menganggap peraturan KPU tersebut tidak adil.
Hal itu dinilai bukan mengakomodir keterwakilan perempuan di legislatif, tetapi justru mengamputasi jumlah keterwakilan perempuan dan bertentangan dengan Undang-Undang.
Baca Juga: Daftarkan 580 Bacaleg, PKS Pastikan Keterwakilan Perempuan 35,9 Persen
1. UU Nomor 7 Tahun 2017 mengakomodir keterwakilan perempuan minimal 30 persen
Padahal, sebagaimana diatur dalam Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, disebutkan paling sedikit ada 30 persen dari keterwakilan perempuan.
“Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen (tiga puluh persen)," bunyi pasal tersebut.
Baca Juga: Jelang 2024, Keterwakilan Caleg Perempuan Disoroti Kemen PPPA