TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Diduga Kampanye saat Pencoblosan, Uya Kuya Dilaporkan ke Bawaslu

Uya Kuya sempat kunjungi TPSLN

Uya Kuya, Putri Zulhas, dan Astrid Kuya (IDN Times/Istimewa).

Jakarta, IDN Times - Lembaga perlindungan pekerja migran Indonesia, Migrant Care melaporkan selebriti sekaligus calon anggota legislatif dari PAN, Surya Utama atau yang akrab dikenal Uya Kuya ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Staf Pengolahan Data dan Publikasi Migrant Care, Muhammad Santosa menjelaskan bahwa laporan itu terkait aksi Uya Kuya yang diduga cawe-cawe atau kampanye saat pemungutan suara di Malaysia yang jatuh pada Minggu (11/2/2024).

Uya Kuya diketahui merupakan caleg dari Dapil Jakarta II, yang meliputi Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan luar negeri.

Baca Juga: Uya Kuya Diduga Langgar Kampanye saat Pencoblosan Pemilu di Malaysia

1. Keberadaan Uya Kuya di Malaysia diduga untuk cawe-cawe kepada para pemilih

potret Astrid Kuya (instagram.com/astridkuya)

Santosa menyampaikan, Uya Kuya tampak mondar-mandir di sekitar tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN). Pihaknya menduga yang dilakukan Uya Kuya untuk cawe-cawe kepada para pemilih di Malaysia.

Bahkan, keberadaan Uya Kuya di sana sempat menarik perhatian para pemilih yang menggunakan hak pilihnya.

"Kita mendapatkan artis Uya Kuya hadir di sana. Saya melihat jam 10-an waktu setempat, Uya Kuya datang ke Gedung WTC. Di sana banyak WNI yang melakukan pencoblosan," kata dia dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (20/2/2024).

"Uya kuya ada di gedung WTC lebih dari jam setengah 5 sore (waktu setempat). Masih mondar-mandir sampai sekitar pukul setengah 6 sore," imbuh Santosa.

Baca Juga: Kejutan, Suara Caleg Yuni PRT Salip Astrid Kuya di Dapil 7 Jakarta

2. Termasuk tindak pidana pemilu

Konferensi pers Migrant Care di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat (20/2/2024)

Sementara itu, Koordinator Publikasi Migrant Care, Trisna Dwi Yuni menyebut, dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal yang dilakukan oleh Uya Kuya merupakan tindak pidana pemilu

"Dalam hal ini melakukan kampanye di luar dari jadwal yang telah ditentukan, kenapa ketika Uya Kuya datang ke TPS tersebut di Gedung WTC. Kita bisa bilang itu adalah merupakan sebuah kampanye karena memang kita harus merujuk pada definisi kampanye yang ada di UU pemilu jelas juga mengungkapkan citra diri juga termasuk dalam kampanye, diperkuat juga oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48 PUU di tahun 2018," tutur dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya