DKPP Pastikan Sidang Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Digelar Tertutup
Korban ingin sidang digelar tertutup
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memastikan sidang pemeriksaan kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, terhadap Anggota PPLN digelar secara tertutup.
"Untuk perkara kode etik penyelenggara pemilu dengan aduan menyangkut dugaan asusila disidangkan tertutup. Sedangkan selain itu, dilaksanakan secara terbuka," kata Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam keterangannya, Kamis (2/5/2024).
1. Putusan sidang dibacakan terbuka
Namun, Raka Sandi menuturkan, sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu akan dibacakan secara terbuka. Sehingga masyarakat luas bisa mengikuti langsung.
Ia menambahkan, setiap pengaduan yang diterima oleh DKPP ditangani sesuai dengan aturan pedoman beracara. Setiap pengaduan yang masuk akan diproses dan ditindaklanjuti oleh DKPP.
"Sejauh ini putusan dibacakan dalam persidangan yang terbuka," tuturnya.
Baca Juga: Sirekap Dipakai Kembali Untuk Pilkada, KPU Pastikan Jujur dan Terbuka