DKPP Terima Aduan Dugaan Ketua KPU Goda dan Rayu Anggota PPLN
Aduan diregister oleh DKPP, tinggal tunggu jadwal sidang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan bahwa aduan perkara dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari terhadap anggota PPLN sudah memenuhi syarat verifikasi materil.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh kuasa hukum pengadu dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI), Aristo Pangaribuan.
"Sudah (aduan diregister oleh DKPP). Tinggal tunggu jadwal sidang," kata Aristo kepada IDN Times, Jumat (26/4/2024).
Baca Juga: Kasus Tindak Asusila Berlanjut, Ketua KPU Hasyim Bakal Dipidana?
1. Ketua KPU Hasyim Asy'ari merayu dan mendekati korban
Pihak LKBH FHUI mengadukan secara langsung dugaan pelanggaran kode etik Hasyim ke Kantor DKPP, Jakarta Pusat, pada Kamis (18/4/2024) lalu.
Saat ditemui, Aristo menjelaskan terdapat upaya aktif dari Hasyim secara terus-menerus untuk menghubungi korban. Hasyim diklaim berusaha merayu dan mendekati korban dengan nafsu pribadi.
"Hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya," ucap Aristo. Pihak Pengadu membawa sejumlah barang bukti untuk menguatkan aduannya ke DKPP. Di antaranya, bukti percakapan antara Hasyim dengan yang bersangkutan.
Aristo menyampaikan, tindakan Hasyim itu membuat kliennya merasa dirugikan hingga akhirnya mengundurkan diri sebagai PPLN. Saat ini, korban disebut mengalami trauma.
Perbuatan Hasyim disebut sudah dilakukan beberapa kali. Sehingga pihaknya berharap Hasyim bisa diberikan sanksi tegas berupa pemberhentian.
Editor’s picks
"Artinya kalau begitu sudah tidak ada lagi sanksi peringatan keras terakhir, yaitu sanksi yang terberat, yaitu diberhentikan," imbuh dia.