TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DKPP Terima Aduan Dugaan Ketua KPU Goda dan Rayu Anggota PPLN

Aduan diregister oleh DKPP, tinggal tunggu jadwal sidang

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, menanggapi peringatan keras terakhir dari DKPP terkait kasus Gibran Rakabuming. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan bahwa aduan perkara dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari terhadap anggota PPLN sudah memenuhi syarat verifikasi materil.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh kuasa hukum pengadu dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI), Aristo Pangaribuan.

"Sudah (aduan diregister oleh DKPP). Tinggal tunggu jadwal sidang," kata Aristo kepada IDN Times, Jumat (26/4/2024).

Baca Juga: Kasus Tindak Asusila Berlanjut, Ketua KPU Hasyim Bakal Dipidana?

1. Ketua KPU Hasyim Asy'ari merayu dan mendekati korban

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP terkait dugaan pelanggaran etik asusila ke salah satu PPLN (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Pihak LKBH FHUI mengadukan secara langsung dugaan pelanggaran kode etik Hasyim ke Kantor DKPP, Jakarta Pusat, pada Kamis (18/4/2024) lalu.

Saat ditemui, Aristo menjelaskan terdapat upaya aktif dari Hasyim secara terus-menerus untuk menghubungi korban. Hasyim diklaim berusaha merayu dan mendekati korban dengan nafsu pribadi.

"Hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya," ucap Aristo. Pihak Pengadu membawa sejumlah barang bukti untuk menguatkan aduannya ke DKPP. Di antaranya, bukti percakapan antara Hasyim dengan yang bersangkutan.

Aristo menyampaikan, tindakan Hasyim itu membuat kliennya merasa dirugikan hingga akhirnya mengundurkan diri sebagai PPLN. Saat ini, korban disebut mengalami trauma.

Perbuatan Hasyim disebut sudah dilakukan beberapa kali. Sehingga pihaknya berharap Hasyim bisa diberikan sanksi tegas berupa pemberhentian.

"Artinya kalau begitu sudah tidak ada lagi sanksi peringatan keras terakhir, yaitu sanksi yang terberat, yaitu diberhentikan," imbuh dia.

2. Pengadu bawa bukti foto dan video

Konferensi pers terkait debat kelima Pilpres 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Kuasa hukum pengadu dari LKBH FHUI lainnya, Maria Dianita Prosperiani, memastikan sudah melengkapi laporan terkait dugaan tindak asusila yang dilakukan Ketua KPU RI, Hasyim tersebut dengan belasan bukti.

Bukti tersebut menjadi dasar untuk mengajukan permohonan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Menurutnya bukti yang disampaikan bisa menunjukkan pelanggaran Hasyim sebagai Teradu dilakukan dengan terstruktur, sistematis, dan aktif.

"Lalu apa saja sih dasarnya kami mengajukan permohonan ini, ini sudah ada beberapa belasan bukti seperti screenshot percakapan, foto, dan video. Serta juga bukti-bukti, yang bisa menunjukkan benar-benar terstruktur, sistematis, dan aktif," ujarnya dalam diskusi daring bertajuk Mewujudkan Ekosistem Penyelenggara Pemilu yang Adil Gender Tanpa Kekerasan Seksual, Sabtu (20/4/2024).

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya