TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DPR Dorong Revisi UU Pemilu tentang Cuti Pejabat Negara yang Kampanye

Sanksi bagi pejabat yang melanggar harus jelas

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama KPU dan Bawaslu terkait anggaran Tahun 2024 (12/9/2023). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin menilai kampanye pejabat negara harus diatur ulang dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurutnya, sorotan Mahkamah Konstitusi (MK) agar perjalanan dinas pejabat negara diatur ulang supaya tidak berhimpitan dengan jadwal kampanye layak ditindaklanjuti.

"Saya kira sangat penting untuk mengatur ulang kampanye para pejabat negara setingkat presiden/wakil presiden dan menteri ini. Selama ini mereka, sadar atau tidak sadar, seringkali menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat untuk kepentingan elektoral," kata Yanuar kepada IDN Times.

Baca Juga: Jokowi: Politisasi Bansos Tak Terbukti di Putusan MK

1. Bansos dan program pemerintah tak boleh disalahgunakan

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin (DPR.go.id)

Politikus PKB itu mengatakan, Fasilitas negara dan program-program pemerintah yang instan, semisal bansos dan sejenisnya, tidak boleh lagi disalahgunakan untuk tujuan politik praktis. 

"Pemilu 2024 memberikan pelajaran sangat berharga bahwa pemilu yang tidak jujur dan tidak adil akan melahirkan kecurangan yang terus berulang, karena penyalahagunaan wewenang ini," ucap dia.

2. UU Pemilu harus bahas secara teknis jadwal cuti khusus pejabat yang berkampanye

Warga mengikuti simulasi pemungutan suara di GOR Saparua, Bandung, Jawa Barat, Selasa (30/1/2024). (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Terkait dengan soal itu, UU Pemilu harus direvisi setidaknya tiga hal. Pertama, secara teknis harus dipertegas ulang jadwal cuti khusus untuk para pejabat ini saat ingin kampanye politik. Durasi waktu atau jumlah harinya harus jelas, dan semua jadwal cuti ini wajib dilaporkan kepada KPU dan Bawaslu secara resmi.

"Selama cuti seluruh fasilitas negara yang melekat pada dirinya harus dilepaskan, seperti mobil dinas, protokol dan ajudan yang dibiayai negara, kewenangan pembagian program pemerintah, dan lain-lain," tutur Yanuar.

Baca Juga: Airlangga Hartanto Sebut Jokowi Tak Perlu Cuti Kampanye

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya