DPR Dorong Revisi UU Pemilu tentang Cuti Pejabat Negara yang Kampanye
Sanksi bagi pejabat yang melanggar harus jelas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin menilai kampanye pejabat negara harus diatur ulang dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurutnya, sorotan Mahkamah Konstitusi (MK) agar perjalanan dinas pejabat negara diatur ulang supaya tidak berhimpitan dengan jadwal kampanye layak ditindaklanjuti.
"Saya kira sangat penting untuk mengatur ulang kampanye para pejabat negara setingkat presiden/wakil presiden dan menteri ini. Selama ini mereka, sadar atau tidak sadar, seringkali menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat untuk kepentingan elektoral," kata Yanuar kepada IDN Times.
Baca Juga: Jokowi: Politisasi Bansos Tak Terbukti di Putusan MK
1. Bansos dan program pemerintah tak boleh disalahgunakan
Politikus PKB itu mengatakan, Fasilitas negara dan program-program pemerintah yang instan, semisal bansos dan sejenisnya, tidak boleh lagi disalahgunakan untuk tujuan politik praktis.
"Pemilu 2024 memberikan pelajaran sangat berharga bahwa pemilu yang tidak jujur dan tidak adil akan melahirkan kecurangan yang terus berulang, karena penyalahagunaan wewenang ini," ucap dia.