TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Eks Koruptor Nurdin Halid Amankan Kursi DPR RI dari Dapil Sulsel II

Nurdin terjerat kasus penyelundupan gula dan minyak goreng

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurdin Halid (IDN Times/Aan Panata)

Jakarta, IDN Times - Eks terpidana kasus korupsi yang juga politikus senior Partai Golkar, Nurdin Halid, berpeluang besar mendapat jatah kursi anggota DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan II.

Hal itu diketahui setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan perolehan suara Pileg 2024 Dapil Sulawesi Selatan (Sulsel) II, dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat nasional di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2024).

Baca Juga: Nurdin Halid Dicecar KPK Cara Atur Perkara di MA Lewat Hakim Agung

1. Suara Nurdin Halid tertinggi dibandingkan caleg Golkar lainnya

Ilustrasi markas Partai Golkar di Slipi. (IDN Times/Santi Dewi)

Dalam hitungan konversi suara menjadi kursi dengan metode Sainte Lague, mantan Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu berhasil unggul di antara caleg lainnya dalam Pileg 2024.

Nurdin yang maju dari Partai Golkar sebagai caleg dengan nomor urut satu di Dapil Sulsel II. Dia berhasil mendapat 70.681 suara, sebagai caleg dengan suara terbanyak di antara sembilan caleg Golkar lainnya.

Golkar sendiri berhasil mendapat jatah memenangkan satu kursi DPR di Dapil Sulsel II, yang kemungkinan besar menjadi milik Nurdin sebagai caleg peraih suara terbanyak.

Baca Juga: Deretan Caleg Lolos di Dapil Sumbar I, Ada Andre Rosiade

2. Nurdin Halid terlibat kasus penyelundupan gula dan minyak goreng

Ilustrasi penipuan (IDN Times/Aditya Pratama)

Diketahui, Nurdin Halid dikenal sebagai pengusaha, politikus, sekaligus administrator sepak bola Indonesia. Nurdin pernah menjadi anggota DPR RI dari Partai Golkar pada 1999-2004. Dia juga sempat menjabat sebagai Ketua Umum PSSI periode 2003-2011.

Nurdin terlibat kasus korupsi pada 2004, dalam kasus penyelundupan gula impor ilegal 73 ribu ton serta distribusi minyak goreng. Lalu pada 2007, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis kepada Nurdin hukuman dua tahun penjara karena dianggap melakukan korupsi distribusi minyak goreng Bulog senilai Rp169 miliar lebih.

Secara hukum, syarat menjadi anggota legislatif diatur dalam Pasal 240 UU 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) seorang caleg mantan narapidana telah melewati masa hukuman lima tahun. Ketentuan mengenai mantan narapidana yang mencalonkan jadi anggota DPR atau DPRD diatur dalam Pasal 240 ayat (1) huruf g yang berbunyi sebagai berikut:

"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;"

Pasal 240 ayat (1) huruf g UU 7 Tahun 2017 di atas dalam Putusan MK No. 87/PUU-XX/2022 (hal. 36) dinyatakan inkonstusional bersyarat atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:

(i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang berkuasa; (ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan (iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Berdasarkan ketentuan di atas, syarat caleg mantan napi adalah sebagai berikut:
1. Tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun (kecuali tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik);
2. Telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah keluar dari penjara;
3. Secara jujur atau terbuka mengumumkan dirinya sebagai mantan narapidana; dan
4. Bukan pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Baca Juga: Rebutan Kursi DPR, Riza Patria Keok Lawan Ponakan Prabowo di DKI III

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya