Hadiri Acara MA, Jokowi Singgung Harapan Rakyat ke Lembaga Peradilan
Pemerintah apresiasi inovasi MA
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengatakan bahwa harapan masyarakat kepada lembaga peradilan semakin tinggi. Menurutnya, saat ini masyarakat semakin kritis terhadap jaminan keadilan, proses peradilan, dan semakin terbuka menyampaikan penilaiannya.
Oleh sebab itu, Jokowi mendorong pentingnya melakukan reformasi untuk penguatan prinsip hukum dan tata kelola yang baik.
"Saya menyampaikan terima kasih pada MA yang terus bekerja keras membenahi diri. Terus melakukan reformasi menjadi bagian penting bagi penguatan rule of laws dan good governance," kata Jokowi dalam pidatonya di Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2023 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, Selasa (20/2/2024).
"Harapan masyarakat pada lembaga peradilan semakin tinggi, masyarakat menuntut jaminan keadilan, masyarakat semakin kritis terhadap proses peradilan dan semakin terbuka menyampaikan penilaiannya," lanjut Jokowi.
Baca Juga: Pertemuan Surya Paloh dan Jokowi Bakal Ganggu Koalisi Amin
1. Jokowi ungkap pentingnya meningkatkan kualitas SDM hingga terobosan restorative justice
Jokowi menuturkan pentingnya meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) untuk menegakan prinsip hukum, tata kelola yang baik, dan meningkatkan kinerja pengadilan secara berkelanjutan. Hakim juga diminta untuk menegakkan integritas, profesionalismenya, kepekaan terhadap rasa keadilan masyarakat.
Jokowi menekankan pentingnya memahami perkembangan zaman, termasuk di bidang IPTEK dan perspektif hukum. Dia menuturkan, restorative justice bisa menjadi terobosan dalam menyelesaikan perkara.
"Kepekaannya terhadap perkembangan zaman termasuk perkembangan IPTEK. Oleh karena itu, inovasi harus menjadi bagian dari reformasi bukan hanya dengan mengadopsi teknologi baru, tapi juga perspektif dan sensitivitas dalam menyelesaikan perkara hukum. Misalnya penerapan sistem restorative justice sebagai terobosan penyelesaian perkara," ungkap dia.