TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hasil Pileg DPRD Jadi Acuan Pilkada, KPU DKI Tunggu Hasil Gugatan MK

Sejumlah nama mulai lempar sinyal maju sebagai bacagub DKI

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menunggu hasil Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) gugatan sengketa Pileg DPRD 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Sebab, hasil Pileg tersebut menjadi acuan untuk menghitung syarat minimal bagi parpol, atau gabungan parpol yang akan mengusung bakal calon kepala daerah.

"Ya betul, KPU DKI Jakarta masih menunggu hasil PHPU Pileg di Mahkamah Konstitusi untuk penetapan kursi DPRD Provinsi DKI Jakarta," kata Komisioner dan Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, kepada IDN Times, Senin (6/5/2024).

Baca Juga: Mendagri Wanti-Wanti Keamanan Data Pemilih Pilkada, KPU: Kita Usahakan

1. Syarat parpol yang mau usung cagub dan cawagub di Pilkada

Komisioner KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dody menjelaskan syarat parpol pendaftar bakal pasangan calon (bapaslon) dalam Pilkada 2024 diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

"Parpol pendaftar bapaslon dalam pemilihan kepala daerah serentak nasional 2024 merujuk Pasal 40 ayat (1) dan (3) UU Nomor 10 Tahun 2016," ujarnya.

2. Memperoleh suara minimal 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah pileg

Ilustrasi calon kepala daerah jelang pemilihan kepala daerah (pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Mengacu pada aturan itu, dijelaskan bahwa syarat bagi parpol yang mau mencalonkan nama untuk maju di Pilkada, yakni partai politik atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon, jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pileg DPRD di daerah yang bersangkutan. Perolehan kursi dan suara tersebut, mengacu pada Pileg 2024.

"Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di DPRD," ucap Dody.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya