Indonesia Sepakati Perjanjian Lintas Batas dengan Malaysia
Jokowi saksikan langsung penandatanganan nota kesepahaman
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, menyepakati Nota Kesepahaman mengenai Perjanjian Lintas Batas bersama Mendagri Malaysia, Dato Seri Saifuddin Nasution.
Penandatanganan kesepakatan itu disaksikan langsung oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan Perdana Menteri Malaysia, Dato Seri Anwar Ibrahim dalam pertemuan di Seri Perdana, Putrajaya, Malaysia, Kamis (8/6/2023).
Baca Juga: Tak Beri Akses Penuh Silon ke Bawaslu, KPU: Menyangkut Data Privasi
Baca Juga: Jokowi Bertemu Prabowo di Malaysia, Istana: Pak Menhan Bicara Sebentar
1. Perjanjian Indonesia dan Malaysia memuat 18 pasal
Perjanjian tersebut memuat 18 pasal, di antaranya mengenai tujuan, definisi, pas lintas batas, pejabat yang berwenang untuk penertiban, informasi pada pas lintas batas, prosedur imigrasi pada titik masuk dan keluar dan penegakan hukum.
Pasal lainnya, mengatur tentang penetapan dan amandemen kawasan perbatasan Indonesia, kawasan perbatasan Malaysia, titik masuk/keluar dan akses area. Tak hanya itu, perjanjian tersebut juga mengatur penolakan pelintasan masuk dalam hal pelanggaran ketentuan persetujuan, deportasi atau pemindahan dan repatriasi, serta larangan untuk bekerja dan ketidakberlakuan.
Hal kepatuhan pada persyaratan pengawasan perbatasan lainnya juga diatur dalam perjanjian tersebut. Komite teknis bersama, kerahasiaan, penangguhan juga menjadi bagian dari pasal yang diatur.
Pasal berikutnya yang diatur dalam perjanjian, yakni mengenai revisi, modifikasi, dan amandemen, penyelesaian sengketa, keberlanjutan, jangka waktu, serta pengakhiran.
Baca Juga: Kemendagri: Sistem Pemilu Tak Sebatas Proposional
Baca Juga: Jokowi Senang Pembahasan Batas Laut Sulawesi dan Malaysia Selesai