Ini Aturan yang Perbolehkan Presiden Kampanye untuk Paslon Tertentu
Diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menyebut bahwa seorang presiden boleh memihak dan ikut kampanye pasangan calon (paslon) presiden dan calon wakil presiden. Pernyataan itu sontak menuai berbagai polemik di kalangan publik.
Lantas, apakah boleh presiden memihak dan ikut kampanye pemenangan paslon tertentu? Bagaimana aturannya?
Baca Juga: Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye Dinilai Jadi Masalah Etika Serius
1. Diatur dalam Undang-Undang Pemilu
Adapun aturan presiden dan pejabat negara boleh kampanye diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam Pasal 299 UU Pemilu secara tegas membahas soal hak melaksanakan kampanye bagi presiden dan wakil presiden.
Bunyi Pasal 299:
(1) Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye
(2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai politik mempunyai hak melaksanakan kampanye.
(3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota partai politik dapat melaksanakan kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai:
a. calon presiden atau calon wakil presiden;
b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; atau
c. pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.