Isu Munaslub Golkar, KPU: Perubahan Pengurus Tak Pengaruhi Bacaleg
Parpol hanya diminta perbarui data Sipol
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia memastikan pergantian kepengurusan partai politik di tengah tahapan pemilu tidak akan berpengaruh terhadap legalitas nama-nama yang didaftarkan sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg).
Saat ini, KPU masih melakukan verifikasi perbaikan dokumen bacaleg yang didaftarkan.
Baca Juga: Pemilih Muda Dominasi 2024, KPU Diimbau Sosialisasi ke Komunitas
Baca Juga: Alasan Keamanan, Pilkada 2024 Layak Ditunda?
1. Bacaleg yang didaftarkan tetap sah
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari memastikan, dokumen persyaratan bacaleg yang didaftarkan ke KPU dan ditandatangani pimpinan parpol tetap sah, meski terjadi pergantian kepengurusan.
Hal itu disampaikan Hasyim saat ditanya soal isu Munaslub Partai Golkar yang disebut akan terjadi pergantian jabatan ketua umum. Kendati begitu, Hasyim menegaskan aturan itu berlaku untuk semua parpol.
"Jadi ketika dokumen persyaratan bakal calon sebuah parpol yang didaftarkan ke KPU ditandatangani ketum dan sekjen pada periodenya, ya tetap sah. Kalau kemudian ada penggantian pengurus, pusat, provinsi, kabupaten/kota, dokumen yang diajukan tetap sah. Nama-nama bakal calon di dalam daftar bacalon yang didaftarkan oleh KPU tetap sah," kata dia di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (27/7/2023).
Baca Juga: Diisukan Miring, Golkar Jabar Pastikan Solid dengan Airlangga Hartarto