Jadwal Tahapan Pelantikan Presiden, Wapres, dan Anggota DPR RI
DPR terpilih akan dilantik lebih dulu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengumumkan secara resmi hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat nasional.
Penghitungan suara itu meliputi pemilihan presiden, pemilihan anggota DPR RI, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Penetapan hasil Pemilu 2024 dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024.
Baca Juga: Menang Pilpres 2024, Prabowo Subianto Punya Harta Rp2 Triliun Lebih
1. Mekanisme pengucapan sumpah presiden dan wakil presiden terpilih
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum, pengucapan sumpah janji presiden dan wakil presiden akan digelar pada Minggu, 20 Oktober 2024. Pelantikan itu nantinya diselenggarakan melalui Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Pembacaan sumpah presiden dan wakil presiden mengacu pada Pasal 9 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Adapun isi sumpah itu, “Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden/Wakil Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”
Setelah pengucapan sumpah, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan. Lalu sesi dilanjut pembacaan doa dan sidang paripurna.
Baca Juga: PSI dan PPP Berpotensi Gagal Penuhi Ambang Batas DPR