Jamin Pemilu 2024, KPU Harap Perppu Terbit Sebelum 14 Desember
Beberapa tahapan Pemilu 2024 dilaksanakan pada 14 Desember
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berharap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilihan Umum (Pemilu) bisa segera diterbitkan sebelum 14 Desember 2022 mendatang.
"KPU berharap Perppu diterbitkan sebelum 14 Desember 2022," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dalam keterangannya, Jumat (9/12/2022).
Baca Juga: KPU: Nomor Urut Partai Pemilu Diundi Jika Perppu Telat Disahkan
Baca Juga: Penyebaran Hoaks Melalui WhatsApp Jelang Pemilu 2024 Masih Tinggi
1. Menjamin terselenggaranya Pemilu 2024 di DOB dan IKN
Hasyim mengatakan, salah satu yang perlu dipertimbangkan pemerintah ialah terkait terselenggaranya Pemilu 2024 di Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua dan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
"Perlu perhatian bersama betapa pentingnya Perppu sebagai perubahan beberapa ketentuan dalam UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu, untuk menjamin kepastian penyelenggaraan Pemilu 2024 terutama di DOB dan Pemilu di IKN," tutur dia.
Baca Juga: Safari Politik, Anies Akan Hadiri Perayaan Natal Bersama di Papua