TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jamin Pemilu 2024, KPU Harap Perppu Terbit Sebelum 14 Desember

Beberapa tahapan Pemilu 2024 dilaksanakan pada 14 Desember

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, saat mengunjungi kantor IDN Media HQ, Jakarta, Senin (5/9/2022). (IDN Times/Herka Yanis)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berharap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilihan Umum (Pemilu) bisa segera diterbitkan sebelum 14 Desember 2022 mendatang.

"KPU berharap Perppu diterbitkan sebelum 14 Desember 2022," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dalam keterangannya, Jumat (9/12/2022).

Baca Juga: KPU: Nomor Urut Partai Pemilu Diundi Jika Perppu Telat Disahkan

Baca Juga: Penyebaran Hoaks Melalui WhatsApp Jelang Pemilu 2024 Masih Tinggi

1. Menjamin terselenggaranya Pemilu 2024 di DOB dan IKN

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari saat mengunjungi kantor IDN Media HQ pada Senin (5/9/2022). (IDN Times/Alya Achyarini)

Hasyim mengatakan, salah satu yang perlu dipertimbangkan pemerintah ialah terkait terselenggaranya Pemilu 2024 di Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua dan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

"Perlu perhatian bersama betapa pentingnya Perppu sebagai perubahan beberapa ketentuan dalam UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu, untuk menjamin kepastian penyelenggaraan Pemilu 2024 terutama di DOB dan Pemilu di IKN," tutur dia.

Baca Juga: Safari Politik, Anies Akan Hadiri Perayaan Natal Bersama di Papua

2. Dua tahapan Pemilu 2024 dimulai 14 Desember 2022

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain itu, Hasyim menjelaskan penerbitan Perppu Pemilu sebelum 14 Desember 2022, terkait kegiatan tahapan Pemilu 2024 yang mulai digelar. Dia menuturkan, pada 14 Desember ada dua tahapan yang dimulai, yakni pengundian nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 dan penyerahan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).

"Kegiatan tahapan Pemilu 2024 yg dilaksanakan KPU pada tahun 2022, tanggal 14 Desember 2022 penetapan parpol, pengundian nomor urut parpol dan pengumuman parpol peserta Pemilu 2024. Kemudian tanggal, penyerahan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) oleh Pemerintah kepada KPU," ujar dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya