TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Imbau Caleg Eks Koruptor Umumkan Statusnya ke Masyarakat

Sesuai dengan Putusan MK

Ketua KPK, Firli Bahuri (IDN Times/Aryo Damar)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengimbau, status mantan terpidana korupsi calon anggota legislatif (caleg) diumumkan kepada publik.

Firli menuturkan, hal tersebut sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan mantan terpidana yang ikut menjadi caleg.

"Ada keterangan dalam putusan judicial review itu, ketika orang (caleg) itu mantan terpidana, maka dia harus mengumumkan bahwa dia pernah penjadi napi," kata Firli ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).

Baca Juga: Ada 12 Caleg Mantan Napi Korupsi Rebutan Kursi DPR dan DPD RI

1. Caleg eks koruptor harus informasikan kasus dan vonis hukumnya

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Firli menjelaskan, caleg mantan terpidana itu harus menginformasikan kepada publik bahwa dirinya pernah terjerat kasus hukum. Mereka juga diminta menjelaskan terkait jenis dan kapan waktu perkara, serta vonis hukumannya .

"Mengumumkan bahwa dia pernah menjadi narapidana. Dia juga memberikan pernyataan kepada masyarakat bahwa dia pernah berkasus, kasus apa, perkara apa, dan hukum berapa tahun," kata dia.

2. Ada 67 eks napi nyaleg di 2024

ilustrasi pemilu (IDN Times/Esti Suryani)

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merilis sejumlah nama mantan terpidana yang maju sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) DPR maupun DPD RI di 2024.

Adapun, bacaleg mantan terpidana itu total ada 67 orang. 52 bacaleg di antaranya maju sebagai DPR RI dan 15 bacaleg DPD RI.

Baca Juga: Ada Eks Napi Daftar Bacaleg DPRD Jabar 2024, Emang Bisa?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya