KPK Imbau Caleg Eks Koruptor Umumkan Statusnya ke Masyarakat
Sesuai dengan Putusan MK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengimbau, status mantan terpidana korupsi calon anggota legislatif (caleg) diumumkan kepada publik.
Firli menuturkan, hal tersebut sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan mantan terpidana yang ikut menjadi caleg.
"Ada keterangan dalam putusan judicial review itu, ketika orang (caleg) itu mantan terpidana, maka dia harus mengumumkan bahwa dia pernah penjadi napi," kata Firli ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).
Baca Juga: Ada 12 Caleg Mantan Napi Korupsi Rebutan Kursi DPR dan DPD RI
1. Caleg eks koruptor harus informasikan kasus dan vonis hukumnya
Firli menjelaskan, caleg mantan terpidana itu harus menginformasikan kepada publik bahwa dirinya pernah terjerat kasus hukum. Mereka juga diminta menjelaskan terkait jenis dan kapan waktu perkara, serta vonis hukumannya .
"Mengumumkan bahwa dia pernah menjadi narapidana. Dia juga memberikan pernyataan kepada masyarakat bahwa dia pernah berkasus, kasus apa, perkara apa, dan hukum berapa tahun," kata dia.
Baca Juga: Ada Eks Napi Daftar Bacaleg DPRD Jabar 2024, Emang Bisa?