TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU-Bawaslu Respons Temuan PPATK Aliran Rp195 M ke Bendahara Parpol

PPATK sebut aliran dana itu mengalir dari luar negeri

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja bertemu dengan Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap tingginya transaksi penerimaan dana dari luar negeri oleh bendahara umum 21 partai politik selama periode 2022 sampai 2023. 

Dalam temuannya, PPATK mendapati dana sebesar Rp195 M mengalir ke bendahara parpol.

Apa respons penyelenggara dan pengawas pemilu atas temuan ini? Berikut pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu):

Baca Juga: PPATK Endus Transaksi Mencurigakan Caleg hingga Rp51,47 Triliun

1. Bawaslu akui terima surat dari PPATK

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat (31/8/2023). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja menjelaskan bahwa pihaknya sudah menerima surat terbaru dari PPATK. Kendati begitu, Bagja mengaku tak mengetahui lebih lanjut, apakah surat itu terkait temuan PPATK terhadap dana yang mengalir ke bendahara parpol.

"Nanti kita lihat datanya ya. Kita belum lihat datanya. Kan ada surat dari PPATK ke kami. Kami mau lihat dulu isinya, terkait dengan itu atau tidak," kata Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (12/1/2024).

Bagja memastikan kasus tersebut kemungkinan akan diserahkan kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Namun dia menegaskan, surat dari PPATK itu hanya menjadi informasi awal, bukan alat bukti.

Nantinya, Sentra Gakumdu akan menentukan apakah informasi awal tersebut ditindaklanjuti atau tidak.

"Itu sebagai informasi awal, bukan sebagai alat bukti. Informasi PPATK bukan alat bukti. Tapi itu petunjuk untuk dilakukan penelusuran," tegas Bagja.

Dari informasi awal PPATK, Bawaslu akan menyurati seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 agar segala laporan keuangan terkait aktivitas politik, khususnya kampanye dimasukan ke dalam Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

"Dan kami juga memberitahukan kepada teman-teman peserta pemilu agar tidak melanggar larangan tentang dana kampanye. Perolehan dari luar negeri dan kawan-kawan, itu tidak boleh," ucap dia.

Baca Juga: Sempat Bagikan Voucher di CFD, Ganjar Dilaporkan ke Bawaslu

2. KPU mengaku tak punya wewenang

Ilustrasi partai politik peserta pemilihan umum (pemilu) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara itu, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik mengaku tidak punya wewenang untuk mendalami temuan PPATK terkait aliran Rp195 miliar dari luar negeri ke 21 rekening bendahara partai politik.

Dia menjelaskan bahwa KPU hanya berwenang untuk mengevaluasi penggunaan LADK di rekening khusus dana kampanye (RKDK).

"Kami tidak memiliki kapasitas untuk membandingkan data rekening di luar LADK. Kami hanya mengevaluasi penggunaan LADK dalam pembiayaan kampanye. Ini sesuai atau tidak," kata Idham di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2024).

"Kalau ada rekening-rekening lainnya itu digunakan untuk transaksi keuangan tentunya itu di luar kewenangan KPU," lanjutnya.

Baca Juga: PPATK Ungkap Aliran Dana Triliunan dari Luar Negeri Jelang Pemilu

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya