TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU Beri Bukti Tambahan ke MK, Bantah Tudingan Pihak Anies dan Ganjar

KPU pastikan penyelenggaraan sudah sesuai UU Pemilu

Suasana sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di MK (4/4/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan alat bukti tambahan terkait sengketa perselisihan hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner KPU RI, Idham Holik menyebut tambahan alat bukti bertujuan menguatkan dalil hukum bahwa apa yang dimohonkan Pemohon I, Anies-Muhaimin, dan Pemohon II, Ganjar-Mahfud, tidak sesuai fakta yang sebenarnya terjadi.

"Tambahan alat bukti bertujuan membuktikan bahwa apa yang dimohonkan oleh para pemohon tidak sesuai dengan fakta proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi hasil perolehan suara peserta pilpres," kata Idham saat dihubungi, Selasa (16/4/2024).

Baca Juga: Tim Hukum AMIN Serahkan Kesimpulan PHPU ke MK Siang Hari, Tim 03 Pagi

1. KPU berharap permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ditolak

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

KPU sebagai pihak terlapor berharap alat bukti tambahan itu bisa menguatkan argumen hukum sehingga laporan para pemohon ditolak oleh Majelis Hakim MK.

"Dengan tambahan alat bukti tersebut, KPU menegaskan permohonannya agar Majelis Hakim MK dapat menolak permohonan para pemohon," jelas Idham.

Baca Juga: MK Terima Kesimpulan Semua Pihak Besok, Putusan PHPU pada 22 April

2. Penyelenggaraan pilpres sesuai UU Pemilu

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Selain alat bukti tambahan, KPU juga menyampaikan kesimpulan jawaban termohon ke MK. Dalam kesimpulan itu, KPU menegaskan penyelenggaraan pilpres tak menyalahi aturan. Sehingga hasil rekapitulasi penghitungan pilpres tidak inskonstitusional.

"Kesimpulan jawaban termohon menegaskan bahwa penyelengagaran Pilpres telah sesuai peraturan yang diatur oleh UU Pemilu dan penegasan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi agar dalam mengambil Putusan sesuai Pasal 473 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017," imbuh dia.

Baca Juga: Denny Indrayana: MK Mustahil Kabulkan Seluruh Permohonan Anies-Ganjar

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya