TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU Bikin Sayembara Maskot dan Jingle Pilkada Jakarta, Ini Syaratnya

Pemenang sayembara masing-masing dapat Rp30 juta

Konferensi pers sayembara maskot dan jingle Pilkada DKI Jakarta 2024 di Kantor KPU Daerah Provinsi DKI Jakarta (16/4/2024). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menggelar sayembara maskot dan jingle untuk Pilkada DKI Jakarta 2024.

Adapun tema sayembara yang digelar pada 16 hingga 30 April 2024 itu bertajuk "Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang Berkualitas, Berintegritas, dan Damai”.

"Sementara untuk slogan sayembaranya 'Suara Kita Masa Depan Jakarta'," kata Komisioner KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari dalam jumpa pers di Kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).

Baca Juga: Serahkan Kesimpulan ke MK, KPU Yakin Gugatan Anies-Ganjar Tak Terbukti

1. KPU akan beri hadiah hingga Rp30 juta

Konferensi pers sayembara maskot dan jingle Pilkada DKI Jakarta 2024 di Kantor KPU Daerah Provinsi DKI Jakarta (16/4/2024). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Astri menjelaskan, pemenang sayembara maskot dan jingle masing-masing akan mendapatkan Rp30 juta. Dengan hadiah hiburan untuk sepuluh orang Rp2 juta.

"Hadiah sayembara maskot sebesar Rp30 juta, begitu pun jingle sebesar Rp30 juta. Selain itu, hadiah hiburan untuk lima peserta sayembara maskot dan lima peserta sayembara jingle. Masing-masing peserta mendapat dua juta rupiah," ungkapnya.

Baca Juga: Airlangga: Ridwan Kamil Dapat Rekomendasi Prabowo Maju Pilkada 2024

2. Persyaratan peserta sayembara

Lambang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

KPU DKI Jakarta juga menyusun dua syarat utama bagi warga DKI Jakarta yang ingin mengikuti sayembara.

"Pertama, seluruh penduduk DKI Jakarta yang dibuktikan dengan KTP-el. Kedua, Badan Usaha/Asosiasi/Kelompok, Lembaga Pendidikan/Riset berdomisili di DKI Jakarta," ucap Astri.

Dia juga memastikan, peserta sayembara tidak dipungut biaya pendaftaran. Para peserta wajib mengisi Formulir Pendaftaran yang dapat diunduh di website KPU Provinsi DKI Jakarta (jakarta.kpu.go.id), disertai penyerahan softcopy, kartu identitas diri (KTP/SIM/PASPOR) yang diserahkan bersamaan dengan karya peserta.

Selain itu, Astri menuturkan karya peserta harus merupakan ciptaan sendiri serta tidak pernah dipublikasikan sebelumnya dibuktikan dengan Surat Pernyataan Orisinalitas bermaterai.

"Karya juga tidak boleh mengandung unsur SARA dan unsur lain yang dapat menyinggung kelompok atau golongan tertentu," jelasnya.

Kemudian, setiap karya yang diserahkan disertai dengan nama maskot atau judul jingle dan narasi yang menjelaskan mengenai konsep dan filosofi karya yang disampaikan.

Nantinya maskot dan Jingle terpilih menjadi media sosialisasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024.

"Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta tentang Pemenang Sayembara Maskot dan Jingle tidak dapat diganggu gugat. KPU DKI Jakarta mempunyai hak eksklusif terhadap karya pemenang untuk mengubah atau menyempurnakan karya yang terpilih sebagai pemenang sesuai dengan kebutuhan," ungkap Astri.

Untuk memastikan agar sayembara digelar adil, seluruh pegawai KPU Provinsi DKI Jakarta, dan KPU Kabupaten/Kota, tim juri sayembara, maupun peserta terafiliasi dengan tim juri dilarang mengikuti sayembara.

Baca Juga: KPU Luncurkan Maskot dan Jingle Pemilu 2024

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya