TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU Klaim Sudah Koreksi Kasus Data Anomali di 184.758 TPS

Data anomali ialah penghitungan yang keliru di Sirekap

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari memimpin konferensi pers soal perkembangan penghitungan suara di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bahwa pihaknya sudah mengoreksi total kasus data anomali di 184.758 tempat pemungutan suara (TPS). Adapun jumlah tersebut, terdiri dari pemilihan presiden serta pemilihan legislatif DPR RI dan DPD RI.

Data anomali merupakan angka perolehan suara di dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang tidak sesuai dengan formulir C Hasil. 

KPU sendiri melakukan koreksi secara bertahap sejak 15 Februari 2024.

Baca Juga: KPU: Pemenuhan Syarat Dukungan Pilkada Independen Dibuka 5 Mei

1. Paling banyak data anomali pilpres

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari memimpin konferensi pers soal perkembangan penghitungan suara di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari menjelaskan, data anomali yang dikoreksi paling banyak terjadi pada pilpres. Dari 184.758 TPS yang dikoreksi, 154.541 TPS di antaranya terjadi data anomali pilpres.

"(Perolehan suara) Pilpres sebanyak 154.541 TPS (telah diperbaiki)," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (27/2/2024).

2. DPR RI 13.767 TPS dan DPD RI 16.450 TPS

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari memimpin konferensi pers soal perkembangan penghitungan suara di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Hasyim menyebut selain perolehan suara pilpres, pengoreksian juga dilakukan terhadap data anomali dalam perolehan suara Pemilu DPR RI dan DPD RI di Sirekap.

"Pemilu DPR RI 13.767 TPS dan Pemilu DPD RI 16.450 TPS (yang sudah dikoreksi)," jelasnya.

Untuk diketahui, koreksi temuan data anomali untuk Pileg DPRD Provinsi dikerjakan oleh KPU Provinsi, sementara data anomali Pileg DPR Kabupaten/Kota dikerjakan oleh KPU Kabupaten/Kota. 

Baca Juga: Data Pemilih Semrawut, KPU Pastikan Periksa Jajaran PPLN Kuala Lumpur

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya