KPU Tegaskan KPPS Tidak Bisa Koreksi Suara Pilpres di Sirekap
Koreksi bisa dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak bisa mengoreksi kesalahan data untuk suara pilpres dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos menjelaskan, KPPS hanya diberikan kesempatan untuk mengonfirmasi apakah data di Sirekap sudah sesuai atau tidak setelah formulir C Hasil diunggah.
“Untuk perolehan suara pilpres memang KPPS hanya dapat memberikan konfirmasi sesuatu atau tidak sesuai terhadap hasil pembacaan Sirekap,” ujar Betty dalam konferensi pers di kantornya, Senin (19/22/220224).
“KPPS untuk presiden dan wakil presiden tidak dapat melakukan koreksi,” lanjut dia.
Baca Juga: Update Real Count KPU: Prabowo 58,62 Persen, Anies Ketinggalan Jauh
1. Kesalahan bisa dikoreksi oleh KPU Kabupaten/Kota
Betty menuturkan, proses koreksi jika terjadi kesalahan terhadap hasil suara hanya bisa dilakukan oleh pihak KPU Kabupaten/Kota melalui mekanisme jaringan Sirekap. Dalam jaringan itu, nantinya akan muncul simbol yang menjadi tanda jika ada data yang keliru antara suara di formulir C Hasil yang diunggah dengan perolehan suara di Sirekap.
“Koreksi terhadap data yang tidak sesuai kalau terjadi ketidaksesuaian sistem dapat membacanya, dilakukan KPU Kabupaten/Kota melalui mekanisme Sirekap web. Karena ada flag, ada penanda ketika KPPS menyatakan tidak sesuai, itu terbaca dan akan diperbaiki KPU Kabupaten/Kota melalui Sirekap web,” imbuh Betty.