TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU Tegaskan KPPS Tidak Bisa Koreksi Suara Pilpres di Sirekap

Koreksi bisa dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota

Ilustrasi petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak bisa mengoreksi kesalahan data untuk suara pilpres dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). 

Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos menjelaskan, KPPS hanya diberikan kesempatan untuk mengonfirmasi apakah data di Sirekap sudah sesuai atau tidak setelah formulir C Hasil diunggah. 

“Untuk perolehan suara pilpres memang KPPS hanya dapat memberikan konfirmasi sesuatu atau tidak sesuai terhadap hasil pembacaan Sirekap,” ujar Betty dalam konferensi pers di kantornya, Senin (19/22/220224). 

“KPPS untuk presiden dan wakil presiden tidak dapat melakukan koreksi,” lanjut dia. 

Baca Juga: Update Real Count KPU: Prabowo 58,62 Persen, Anies Ketinggalan Jauh

1. Kesalahan bisa dikoreksi oleh KPU Kabupaten/Kota

Komisioner KPU, Betty Epsilon Idroos (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Betty menuturkan, proses koreksi jika terjadi kesalahan terhadap hasil suara hanya bisa dilakukan oleh pihak KPU Kabupaten/Kota melalui mekanisme jaringan Sirekap. Dalam jaringan itu, nantinya akan muncul simbol yang menjadi tanda jika ada data yang keliru antara suara di formulir C Hasil yang diunggah dengan perolehan suara di Sirekap.    

“Koreksi terhadap data yang tidak sesuai kalau terjadi ketidaksesuaian sistem dapat membacanya, dilakukan KPU Kabupaten/Kota melalui mekanisme Sirekap web. Karena ada flag, ada penanda ketika KPPS menyatakan tidak sesuai, itu terbaca dan akan diperbaiki KPU Kabupaten/Kota melalui Sirekap web,” imbuh Betty.

2. Kompleksitas Sirekap tinggi dan sudah diakses 684.307.624 Kali

tampilan situs SIREKAP KPU (sirekap-web.kpu.go.id)

Lebih lanjut, Sirekap yang digunakan pada Pemilu 2024 punya kompleksitas tinggi. Betty memastikan, Sirekap dikembangkan dan dibangun sebagai sistem informasi yang dapat terkontrol, termonitor, dan terjaga. 

"Sirekap sudah diakses 684.307.624 kali dengan traffic yang begitu tinggi, potral publikasi dapat diakses tanpa kendala," ucap dia.

Betty menyampaikan, Sirekap sebagai alat bantu penghitungan suara memiliki skala besar dan kompleksitas tinggi dalam hal komputasi. Sirekap sendiri pada Pemilu 2024 memiliki sitem dan komponen yang sangat kompleks. Sebab memfasilitasi lima jenis pemilu sekaligus, yakni Pilpres, Pileg DPR RI, Pileg DPRD Provinsi, Pileg DPRD Kabupaten/Kota, dan Pileg DPD RI.

"Sirekap memiliki skala besar dan kompleksitas tinggi dalam hal komputasi. Sirekap baru kali pertama kita gunakan untuk Pemilu 2024 dengan kompleksitas lima jenis pemilu sekaligus," jelas dia.

Baca Juga: Sirekap Bermasalah, Bawaslu Minta KPU Stop Tayangan Perolehan Suara

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya