KPU: UU Pemilu Perbolehkan Presiden Ikut Kegiatan Kampanye
Asal tak gunakan fasilitas negara dan mengambil cuti
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menanggapi aturan presiden dan menteri ikut kegiatan kampanye politik.
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik menjelaskan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) mengizinkan presiden untuk ikut kegiatan kampanye. Kegiatan itu juga boleh diikuti menteri hingga kepala daerah.
"UU Pemilu khususnya Pasal 281 ayat 1 memperbolehkan presiden, wapres, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota ikut dalam kegiatan kampanye," kata Idham dalam keterangannya, Kamis (25/1/2024).
Baca Juga: Jokowi Resmi Ikut Kampanye, Analis: Itu Langgar Etik Sebagai Presiden
1. Boleh kampanye asal tidak menggunakan fasilitas jabatan
Idham menuturkan, dalam UU Pemilu disebutkan, para pejabat negara boleh mengikuti kampanye dengan catatan tak diperbolehkan memanfaatkan fasilitas jabatannya.
Adapun fasilitas jabatan yang dikecualikan ialah pengamanan. Dengan demikian, pejabat negara yang kampanye masih mendapatkan protokoler pengamanan.
"Norma tersebut mengatur dengan persyaratan kondisional. Sebagaimana diatur, di persyaratan tersebut tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya. Kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan menjalani cuti," jelas Idham.
"UU mengecualikan fasilitas pengamanan, jadi fasilitas itu (pengamanan) boleh," sambungnya.
Baca Juga: Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye Anies: Silakan Masyarakat Menilai